SIANTAR, SENTERNEWS
Karena ada 11 Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara termasuk Kota Siantar tidak mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) maka gaji para pekerja berpatokan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP).
Melalui Keputusan Gunernur (Kepgub) Sumatera Utara dan Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2025, UMK Siantar sebesar Rp2.995.559 atau naik sebesar 6,5 persen dibanding tahun 2024.
Ketua Ketua Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI), Ramlan Sinaga mengatakan, pihaknya telah memantau perkembangan kenaikan UMK Kota Siantar yang disesuaikan dengan UMP Sumatera Utara dan dapaat diterima.
“Kenaikan UMP itu sudah bagus. Kalau tahun sebelumnya usulan dari propinsi selalu dikurang. Tahun 2025, propinsi yang mengusulkan sebesar 6 persen, malah ditambah Presiden RI Prabowo Subianto 0,5 persen sehingga menjadi 6,5 persen,” kata Ramlan Sinaga, Selasa (28/1/2025).
Setelah ditetapkan Januari 2025, gaji pekerja untuk Januari harus dibayar bulan Februari 2025. “Kalau pekerja itu kerja dulu baru digaji. Jadi, gaji bulan Januari dibayar Februari,” imbuhnya.
Kemudian, Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar diminta melakukan sosialisasi kepada para pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan SBSI siap melakukan pengawalan.
Sementara, dalam Kepgub Sumut dan PP Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMR Siantar 2025. Kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Sekedar informasi, UMR (Upah Minimum Regional) merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP dan UMK. (In)






