SIANTAR, SENTER NEWS
Sah! Akhirnya DPRD Siantar laporkan Wali Kota dr Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA) soal dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan ke Bareskrim Polri terkait adanya dugaan dokumen palsu soal pelantikan 88 ASN Pemko Siantar.
Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga yang berada di Jakarta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan ke MA sudah disampaikan sekira jam 11.00 Wib, Jumat (31/3/2023). “Kita memang harus menunggu antrian,” ujarnya melalui telepon seluler.
Dijelaskan, materi yang diajukan ke MA terkait uji pendapat pelanggaran sumpah jabatan Wali Kota sesuai Surat Keputusan DPRD No 5. Yang mengajukan, unsur pimpinan. Yakni, Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga dan Wakil Ketua, Mangatas Silalahi serta Ronald Tampubolon. Turut hadir mewakili para anggota dewan, Suwandi Sinaga, Daud Simanjuntak, Tongam Pangaribuan, Rini Silalahi dan Lulu Purba.
Dijelaskan, uji pendapat yang dimohonkan, sebagai bentuk keseriusan dan komitmen DPRD Siantar berjuang bersama rakyat dalam rangka melawan kezoliman pemimpin yang tidak mematuhi aturan. Yakni terkait pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar tertanggal 2 September 2022 lalu yang menyalahi peraturan.
“Yah, kita butuh dukungan masyarakat agar DPRD Siantar dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan sebaik-baiknya,” ujar Timbul Marganda Lingga sembari berharap agar apa yang diharapkan dapat terkabul untuk Kota Siantar lebih baik.
Sekedar Informasi soal SK DPRD No 5 tahun 2023 menyangkut tentang Sembilan poin dugaan pelanggaran yang dilakukan Wali Kota. Diantaranya, Wali Kota diduga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden No 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Sipil Negara dan Permendagri No 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.
*BARESKRIM*
Sementara, laporan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia disampaikan, Rabu (29/3/2023). “Kalau yang ke Bareskrim sudah kita sampaikan juga,” ujar Timbul Marganda Lingga.
Laporan ke Bareskrim, yang disampaikan Panitia Angket DPRD Siantar, terkait dugaan dokumen palsu Berita Acara Rapat yang dilakukan Wali Kota dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui zoom meting, Rabu 14 Desember 2022. Disebut palsu karena ada dua pucuk surat yang nomor dan tanggal serta yang menandatanganinya sama, tetapi isinya berbeda. (In)






