SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Reskrim Polsek Gunung Malela tangkap pria berinisial BIS (31), warga Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, maling dua unit telepon genggam dan sepeda motor, Selasa (05/05/2026).
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B Siahaan SH MH, menjelaskan aksi pencurian dua unit hanphone berlangsung di Viral Spa Jalan Asahan Komplek Griya Blok C No. 6, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (03/05/2026), sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban Nadya Ramadhani (22) sebagai kasir yang sedang tertidur di sofa dekat meja kasir itu tidak mengetahui dua unit telepon genggam merek Oppo A5 warna hijau dan satu unit iPhone 13 128 GB warna putih miliknya telah hilang.
Karena mengalami kerugian sekitar Rp 8,3 juta, korban melapor ke Polsek Gunung Malela.
Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA B Situngkir SH, bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim turun ke lapangan. Hasilnya, pelaku berinisial BIS (31), dibekuk dari Jalan Mupakat, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Siantar Utara.
Barang bukti yang diamankan, dua unit hanphone hasil curian dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam bernomor polisi BB 4679 OA yang ternyata juga hasil pencurian yang saat ini terus didalami.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah kami amankan telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa, dilakukan gelar perkara, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, keberhasilan Polsek Gunung Malela merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang berintegritas dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat.(In)






