SIANTAR,SENTERNEWS
Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi diserahkan DPRD Kota Siantar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (05/03/2026).
“Proses penyerahan rekomendasi DPRD Siantar terkait dengan dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu, mulai pukul 11.00 sampai13.20 WIB,” kata Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak melalui telepon seluler, Kamis (05/03/2026) sekira pukul 14.20 WIB.
Penyerahan hasil rekomendasi DPRD Siantar itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih serta mantan Ketua Pansus DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan.
Dijelaskan, data yang diserahkan lengka dengan tanda terima itu, terkait dengan tahapan pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Atas Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19, mulai 29 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026 .
Kemudian, Dokumen Pelangkap seperti, Data Pemko Siantar (Sekda), Laporan Penilaian KJPP DAZ dan Rekan, Peta RDTR (2024-2044), gambar situasi tanah hasil pengukuran ulang dan Rekaman berupa Flash Disk.
”Setelah diserahkan kepada Kejagung, kita siap mengikuti perkembangan. Artinya, kita terus up date untuk mengetahui bagaimana perkembangannya,” ujar Daud Simanjuntak
Sementara, Frengki Boy Saragih mengatakan senada. DPRD Siantar pada dasarnya tetap memantau perkembangan penanganan yang diproses Kejagung. “Semua proses sudah kita lalui dan kita siap menunggu hasil dari Kejagung,” kata Frengki Boy.
Sedangkan Tongam Pangaribuan sebagai mantan Ketua Pansus DPRD Siantar mengatakan, seluruh hasil Pansus yang diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Informasi dari Kejaksaan Agung, berkas yang sudah kita sampaikan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah dianalisa sekitar dua minggu, perkembangannya disampaikan kepada DPRD Siantar,” kata Tongam Pangaribuan
Sekedar informasi dan sudah dibacakan Tongam Pangaribuan pada Rapat Paripurna sebelumnya, pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar, tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.
KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 .
Status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.
Kemudian, ada sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (In)







