Senter News
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

Penulis: Redaksi Senternews.com
5 Maret 2026 | 14:42 WIB
Rubrik: HEADLINE
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR,SENTERNEWS

Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi diserahkan DPRD Kota Siantar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (05/03/2026).

“Proses penyerahan rekomendasi DPRD Siantar terkait dengan dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 itu, mulai pukul 11.00 sampai13.20 WIB,” kata Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak melalui telepon seluler, Kamis (05/03/2026) sekira pukul 14.20 WIB.

Penyerahan hasil rekomendasi DPRD Siantar itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Siantar, Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih serta  mantan  Ketua Pansus DPRD Siantar, Tongam Pangaribuan.

Dijelaskan, data yang diserahkan lengka dengan tanda terima itu, terkait dengan tahapan pembahasan yang dilakukan Pansus DPRD  Siantar tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Atas Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19,  mulai  29 Januari 2026 sampai 26 Februari 2026 .

Kemudian, Dokumen Pelangkap seperti, Data Pemko Siantar (Sekda), Laporan Penilaian KJPP DAZ dan Rekan, Peta RDTR (2024-2044), gambar situasi tanah hasil pengukuran ulang dan Rekaman berupa Flash Disk.

”Setelah diserahkan kepada Kejagung, kita siap mengikuti perkembangan. Artinya, kita terus up date untuk mengetahui bagaimana perkembangannya,” ujar Daud Simanjuntak

Sementara, Frengki Boy Saragih mengatakan senada. DPRD Siantar pada dasarnya tetap memantau  perkembangan penanganan yang diproses Kejagung. “Semua proses sudah kita lalui dan kita siap menunggu hasil dari Kejagung,” kata Frengki Boy.

Sedangkan Tongam Pangaribuan sebagai mantan Ketua Pansus DPRD Siantar mengatakan, seluruh hasil Pansus yang  diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Informasi dari Kejaksaan Agung, berkas yang sudah kita sampaikan akan diserahkan kepada  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Setelah dianalisa sekitar dua minggu, perkembangannya disampaikan kepada DPRD  Siantar,” kata Tongam Pangaribuan

Sekedar informasi dan sudah dibacakan Tongam Pangaribuan pada Rapat Paripurna sebelumnya, pembelian  tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid -19 yang dilakukan Pemko Siantar, tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Harga beli tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 dinilai tidak wajar dan jauh melampaui harga pasar dan NJOP yang ada.

KJPP tidak profesional dan diduga melakukan mark-up harga dalam melakukan penilaian terhadap harga tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19 .

Status lahan dan bangunan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan Sertifikat Hak Milik (SHM). Maka, sesuai  UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, tanah dengan status HGB secara sah milik Negara bukan milik pemegang HGB.

Kemudian, ada sejumlah dugaan pelanggaran lain yang dinilai tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails
HEADLINE

DPRD Siantar Tak Diberitahu Soal Pembelian Eks Rumah Covid-19 Rp14,5 Miliar dan Pansus Minta Dokumen Tahapan

10 Februari 2026 | 17:14 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Saat Panitia Khusus (Pansus) tentang  Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah...

Read moreDetails
Pansus DPRD Siantar
HEADLINE

Pansus DPRD Siantar Semakin “Curiga” Soal Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar

5 Februari 2026 | 20:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ditemukan sejumlah kejanggalan terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang dilakukan Pemko Siantar. Sehingga, dugaan...

Read moreDetails
HEADLINE

Melalui Pansus, DPRD Siantar Usut Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19

29 Januari 2026 | 13:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Melalui rapat paripurna, DPRD Siantar resmi membentuk komposisi Panitia Khusus  (Pansus) dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan dugaan...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata