SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah seluruh fraksi di DPRD Siantar, kecuali PAN Persatuan memberi Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melalui rapat paripurna, Senin (17/3/2023), bahwa Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, hari ini, Senin (27/3/2023) temuan itu disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA.
“Unsur pimpinan dan anggota dewan sudah berada di Jakarta. Besok (hari ini-red) hasil Pansus Hak Angket terkait ppelanggaran yang dilakukan Wali Kota terkait pelantikan 88 ASN akan didaftarkan ke Mahkamah Agung,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Minggu (26/3/20230.
Timbul Marganda Lingga yang dihubungi melalui telepon seluler yang mengaku sudah berada di Jakarta itu mengatakan, soal bagaimana mekanisme pendaftaran hasil temuan DPRD Siantar yang diantaranya bahwa Wali kot telah menyalagunakan kewewenangan, akan diketahui lebih jauh saat tiba di MA.
“Ya, soal bagaimana pendaftarannya kita akan minta keterangan dari MA. Tapi, berbagai dokumen dari temuan Pansus Hak Angket sudah dipersiapkan. Apalagi, para anggota dewan siap hadir di MA,” ujar Timbul lagi.
Terpisah, anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga dari fraksi Hanura membenarkan bahwa sejumlah anggota DPRD Siantar sudah berada di Jakarta. “Besok-(hari ini-red) kita akan mendaftarkan hasil temuan Hak Angket yang sudah diteliti personel Paniti Khusus (Pannsus) selama hampir dua bulan,” ujarnya.
Dijelaskan, yang melaporkan tentu unsur pimpinan. Sedangkan Fraksi Hanura sejak awal sudah mencermati bahwa soal pelantikan 88 ASN di lingkungan Pemko Siantar yang dilakukan Wali Kota sesuai SK No 800/929/IX/WK-2022, telah menyalahi.
“Proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat administrasi di Pemko Siantar adalah wewenang Wali Kota. Namun dalam proses pelaksanaan pengangkatannya melanggar perundang undangan,” ujar Andika Prayogi Sinaga.
Seperti diketahui, selain Fraksi Hanura sejumlah fraksi DPRD Siantar juga menyatakan bahwa soal pelantikan 88 ASN telah menyalahi ketentuan yang berlaku. Antara lain, pelantikan seperti mengangkat dan pemberhentian ASN dilakukan terlalu dini..
Dikatakan terlalu dini karena masa kerja atau masa tugas Wali Kota belum penuh 6 bulan. Sehinghga, bertentangan dengan UU No 10 Tahun 2014. Bahkan, penggantian pejabat di Lingkungan Pemko Siantar itu tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.
Tim Penilai Kinerja PNS tidak lebih dulu melakukan proses penilaian kinerja PNS sesuai pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) No 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil. Tidak mempedomani PP No 116 tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma , Standar, Prosedur dan Kriteria menejemen ASN. Sehingga terjadi demosi (penurunan jabatan) dan pemberhentian (non job).
Jika benar melakukan pelanggaran pidana, Wali Kota dapat disebut bertindak melakukan perbuatan melawan hukum yang dikategorikan “melanggar sumpah jabatan” sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Hal lain yang dinilai kontroversial, ada dua pucuk surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang tanggal dan yang meneken jug sama, isinya ada yang berbeda. Sehingga, untuk mengetahui mana surat yang benar sudah dilaporkan Cipayung Plus ke Kejaksaaan Negeri Kota Siantar agar segera diselusuri. (In)






