SIANTAR, SENTERNEWS
Masjid tidak saja sebagai lokasi untuk beribadah. Lebih dari itu dapat dijadikan sebagai penghubung dan pusat persatuan menggerakkan ekonomi umat. Untuk itu, Badan Kenaziran Masjid (BKN) sangat berperan mewujudkannya.
Seperti disampaikan Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pematangsiantar, Drs H M M Natsyir Armaya Siregar melalui laporannya pada Workshop Edukasi Tentang Sistim Ekonomi Syariah dan Mendorong Masjid-Masjid Menjadi Pusat Perekonomian Umat, Sabtu (29/08/2026).
“Kehadiran BKM se Kota Pematangsiantar pada workshop ini wujud nyata untuk melakukan aksi nyata di masjidnya masing-masing demi kemasyalatan umat,” kata H M Armaya di Aula MUI Pematangsiantar tersebut. Turut dihadiri Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Syariah Pematangsiantar,. Dihadiri Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Syariah Pematangsiantar, Ananda Putra Lubis. .
Sekretaris Umum DP MUI Pematangsiantar H Ahmad Ridwansyah Putra yang membuka acara mengatakan, profesi sebagai nazir masjid yang tergabung dalam BKM sangat mulia. Meski banyak tantangan yang dihadapi.
Untuk itu, pada nazir diminta merapatkan barisan dan workshop tersebut dinilai sebagai langkah yang sangat positif karena banyak ilmu yang dapat diserap dari para narasumber yang kredibel pada bidangnya.
“Selesai workshop ini, para nazir sebagai peserta diharap dapat menerapkan ilmu yang sudah diperoleh untuk pemberdayaan ekonomi umat. Apalagi kegiatan ini dapat berkolaborasi dengan Komisi Dakwah,” ujar H Ahmad Ridwansyah Putra.
Narasumber pertama, Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis, paparkan tentang Sistim ekonomi Syariah Dalam Pandangan Islam yang tentunya harus bebas dari riba sebagai seasuatu yang dilarang dalam Islam.
Dijelaskan jenis-jenis riba. Antara lain, Riba Fadhl, sistim penukaran barang sejenis dengan jumlah, takaran, atau timbangan yang berbeda. Riba Nasi’ah, tambahan atau kelebihan yang disyaratkan karena penundaan waktu pembayaran atau penyerahan barang.
Riba Yad, adanya tambahan yang terjadi akibat berpisahnya penjual dan pembeli sebelum serah terima barang dilakukan di tempat akad. Kemudian, Riba Qardh, kelebihan atau tambahan manfaat yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman saat mengembalikan utang.
“Setiap transaksi yang dilakukan harus senantiasa menyertakan akad,” kata H M Ali Lubis yang menyinggung, kalau ada badan usaha BKM untuk transaksi perekonomian, dilakukan di luar ruang utama beribadah masjid.
Narasumber kedua, Ahmad Ramdhan dari Bank Sumut Sariah paparakan Ekonomi Syariah Berbasis Masjid. Dikaitkan dengan peran dan fungsi Bank Sumut Syariah dalam mendorong masjid sebagai pusat perekonomian umat yang mandiiri, inklusif dan berkelanjutan.
Dijelaskan beberapa program Bank Sumut Syariah yang sudah digulirkan termasuk bantuan bergulir yang sudah dimanfaatkan BKM. Termasuk langkah strategis pemberdayaan dengan pembentukan Unit Pengumpulkan Zakat resmi terintegrasi untuk pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf.
Nara sumber terakhir, Rahmad Juli Zulfikar Nasution dari Bank Indonesia dengan materi Pemberdayaan Ekonomi Masjid dengan melakukan program yang menyentuh perekonomian masjid dengan membuka usaha riil. Dan, kalau management pemberdayaan usaha bagus, tentu dapat menjadi mitra binaan Bank Indonesia.
Setiap para narasumber memaparakan materinya masing-masing, dilakukan tanya jawab yang dipandu Yoandi Putra Harahap Spdi, MPd. Susana berlangsung komunikatif. Apalagi ada kenaziran yang malah “curhat” terkait pengembangan ekonomi umat yang sudah dilakukan.
Workshop Edukasi Tentang Sistim Ekonomi Syariah dan Mendorong Masjid-Masjid Menjadi Pusat Perekonomian Umat itu, ditutup Ketua MUI Pematangsiantar, Drs H M Ali Lubis. (In)






