SIANTAR, SENTER NEWS
Meski pengusulan pemberhentian Wali Kota Siantar masih diproses Mahkamah Agung (MA), DPRD Siantar tetap melakukan fungsi pengawasan. Antara lain, soal “anggaran siluman” sebesar Rp 20 miliar lebih yang dikelola sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko.
Disebut “anggaran siluman” karena penggunaan anggaran tidak pernah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siantar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Siantar. Namun, muncul dalam APBD Siantar 2023 yang sebelumnya sudah dievaluasi Gubernur Sumut akhir 2022 lalu.
“Setelah APBD 2023 dievaluasi Gubsu, ada Rp 80 miliar yang rencananya sebagai penyertaan modal ke Bank Sumut, dikembalikan ke Pemko. Dana itu juga untuk penyertaan modal. Tetapi paling prioritas untuk pembangunan fisik,” ujar Ketua DPRD Siantar, Timbul Marganda Lingga, Rabu ((12/4/2023).
Anehnya lagi, ada anggaran yang tidak disetujui Banggar DPRD dan TAPD Pemko, malah dimunculkan dan ada yang sudah disetujui malah dihapus. Sehinggga, muncul istilah lain “yang hidup dimatikan” dan “yang mati dihidupkan”.
“DPRD Siantar segera mengusut anggaran siluman yang digunakan dengan mengundang OPD pengguna anggaran siluman itu, Soal teknisnya akan diatur sedemikian rupa. Apakah melalui Komisi atau Badan Anggaran,” ujar Timbul Marganda.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga SE mengatakan, soal anggaran siluman pernah dipertanyakan kepada para camat se Kota Siantar. Ternyata ada sekitar Rp 8 miliar yang tidak pernah disetujui, dialokasikan ke seluruh Camat dengan besaran antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 juta perkecamatan.
“Kita sudah panggil para camat itu, setelah dipertanyakan kemana saja anggaran yang tidak pernah disetujui DPRD dan TAPD Pemko itu, ternyata untuk kegiatan non fisik seperti gotong royong, makan dan minum maupun pertemuan yang sifatnya hanya serimonial,” ujar Andika.
Anggaran siluman lainnya yang ditolak Banggar DPRD etapi malah ditampung, dana asesmen tahun 2023 sebesar Rp 708 juta yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Anggaran asesmen direkomendasi Komisi I agar tidak ditampung dan itu juga dihapus saat pembahasan dengan Banggar. Tapi, kenapa muncul lagi, kita jadi bingung,” ujar Andika.
Anggaran asesmen itu ditolak Komisi I dan Banggar karena hasil asesmen lelang jabatan tahun 2021 sebanyak 22 ASN belum dituntaskan sampai 2022 walaupun Plt Kepala BKD Timbul Simanjuntak sempat berjanji akan melakukan pelantikan Desember 202, tetapi tidak ditepati.
Imanoel Lingga dari Komisi III yang juga anggota Banggar DPRD Siantar menyatakan, anggaran siluman sebesar Rp 20 miliar itu berada di sejumlah OPD. Selain untuk delapan kecamatan, juga pada Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata dan lainnya.
“Supaya anggaran siluman itu tidak digunakan untuk hal yang tidak prioritas atau tidak bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, DPRD harus mengusutnya. Untuk itu, saya setuju untuk segera dijadwalkan,” ujar Imanoel.
HIDUP DIMATIKAN
Sementara, kalau ada anggaran yang sudah dihapus malah ditampung kembali atau “sudah dimatikan tapi dihidupkan kembali”, anggaran yang sudah ditampung tetapi dihapus atau ”yang hidup dimatikan”, diduga ada di Dinas PUPR.
Seperti disampaikan Ketua Komisi III Denny H Siahaan. Masalahnya, ada beberapa program hasil usulan masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Siantar, banyak dihapus. Khususnya terkait perbaikan jalan dan drainase serta pengadaan lampu jalan.
“Kita memiliki pokok pikirkan atau PokIr yang diperoleh dari masyarakat yang meminta adanay pembangunan fisik. Nyatanya banyak yang tidak ditampung walaupun sebelumnya sudah disetujui Banggar,” ujar Denny H Siahaan.
Dijelaskan, anggaran PURP pada APBD 2023 hanya sekitar Rp 75 miliar. Itu sudah termasuk gaji dan lainnya yang berkaitan dengan non fisik. Padahal, penyertaan modal ke Bank Sumut Rp 80 miliar yang dikembalikan ke Pemko, diprioritaskan untuk pembangunan fisik.
“Harusnya anggaran Rp 80 miliar itu minimal 50 persen untuk pembangunan fisik yang memang sangat dibutuhkan masyarakat. Kita tidak perduli siapapun yang mengerjakan. Yang pasti reknan itu punya tanggung jawab penuh,” ujar Denny.
Kemudian, kalau anggaran Rp 80 miliar digunakan untuk non fisik, berarti telah terjadi penyalahgunaan anggaran yang disebut sebagai anggaran siluman. Karena tidak pernah disetujui Banggar DPRD dan TAPD Pemko.
“Supaya anggaran dapat dirasakan amsyarakat secara langsung, anggaran siluman harus diusut tuntas. Apalagi itu bisa disalahgunakan yang akhirnya terindikasi menjadi tindak pidana,” ujar Denny H Siahaan. (In)






