SIANTAR, SENTERNEWS
Status Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PHJ) Kota Siantar menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang sempat diajukan tahun 2024 lalu, kembali diajukan kepada DPRD Siantar tahun 2026.
“Perubahan status itu merupakan amanat UU No 23 Tahun 2014 bahwa Perusda harus berubah menjadi Perumda atau Perseroda,” kata Direktur Umum PHJ, Bolmen Silalahi, Kamis (18/06/2026).
Dijelaskan juga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 54 tahun 2017, tidak ada lagi kata-kata Perusda. Tetapi berubah menjadi Perumda atau Perseroda.
Untuk itu, draf perubahan status PHJ Kota Siantar berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), telah disampaikan kepada DPRD Siantar melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) saat melakukan rapat kerja yang dipimpin Ketua Bapeemperda Alfonso Sinaga, Rabu (17/06/2026).
Pada rapat kerja itu juga, Bapemperda melalui Patar Luhut Panjaitan mencetuskan, perubahan status dari Perusda PHJ menjadi Perumda merupakan prioritas. Apalagi saat diajukan tahun 2024, sudah melengkapi persyaratan. Antara lain, naskah akademik, harmonisasi dengan Menkumham , konsultasi dengan DPRD Siantar serta publik hearing.
“Dukungan Bapemperda melalui rapat kerja itu sepertinya menguat untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda,” kata Bolmen Silalahi.
Dijelaskan juga, tujuan perubahan Perusda PHJ menjadi Perumda PHJ bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas dan kuat bagi BUMD dalam menjalankan kegiatan usahanya, serta meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional.
Kemudian, meningkatkan Fleksibilitas dan Efisiensi operasional BUMD menjadi lebih optimal menjalankan fungsi BUMD untuk meningkatkan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat, menciptakan lapangan pekerjaan.
Selain itu, juga bertujuan untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah Daerah, mendorong peran serta masyarakat, mencapai kemanfaatan Umum dan mendapatkan keuntungan untuk biaya operasional Perusahaaan dan kontribusi Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dijelaskan juga, setelah PHJ menjadi Perumda, tentu banyak yang dapat dilakukan. Termasuk pasal penyertaan modal dengan masa waktu tidak terikat Atau menetapkan waktu yang lebih panjang dari Perda No 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusda PHJ.
“Harapan kita, setelah jadwal pembahasan Ranperda, dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna DPRD Siantar,” kata Bolmen mengakhiri. (In)







