SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun kembali meringkus pemain Narkoba. Teranyar pemilik 1, 13 gram sabu berinisial RAS (35), warga Lingkungan Teladan Timur, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, personil Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, RAS diringkus dari sebuah ladang di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sabtu (15/6/2024) sekira jam 20.00WIB.
Selain satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi tujuh plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.13 gram, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 373 ribu dan satu unit handphone Samsung warna hitam.
Ketika diintrogasi, RAS mengaku bahwa barang bukti itu didapat dari seorang pria bernama Budi di daerah Asahan. “Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Irvan Rinaldy Pane. (In)






