SIANTAR, SENTERNEWS
Tekait dugaan kutipan liar (pungli) yang brlangsung setiap bulan kepada siswa dan siswi di seluruh SMU/SMAse Kota Pematangsiantar menuai sorotan dari pemerhati pendidikan, Arifin Purba.
“Benar adanya, semua siswa dan siswi sekolah tingkat SMU/ SMA Negeri di Kota Pematangsiantar dikutip uang setiap bulannya dengan jumlah berbeda,” tegas Arifin di seputaran halaman Cabang Kantor Dinas Pendidikan Pemprovsu Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/10/2026) pagi.
Dijelaskan, pungli itu modus operandinya uang sukarela. “Saya sudah mendatangi para pelajar SMU/ SMA Negeri 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 yang semuanya mengakui ada dikenakan kutipan uang antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap siswa siswinya,” pukasnya.
Ditegaskan, selain terjadi pelanggaran peraturan terhadap pihak sekolah, juga tidak mendukung program pemerintah yang malah mencoba menggaruk keuntungan pribadi.
“Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan yang bahkan membahas keberadaan komite sekolah,” bebernya.
Apapun alasan pihak sekolah, soal kutipan kepada para siswa menurut Arifin sama sekali tidak dibenarkan. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Kalau pihak sekolah melalui komite berniat mendapatkan uang dengan menggunakan jabatan sebagai komite sekolah, dilarang melakukan kutipan uang kepada siswa siswi, melainkan dari luar sekolah.
“Jelas dikatakan didalam aturan itu, tidak diperbolehkan melakukan kutipan kepada siswa dan siswi. Silahkan kutip dari luar sekolah, tapi itu pun uang yang dikutip dari luar sekolah, tujuannya untuk kepentingan sekolah kembali,” ucapnya.
Sementara, dari temuan Arifin itu, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke setiap sekolah tingkat SMA/ SMU di Kota Pematangsiantar. Bahkan kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya untuk meminta penjelasan dan apa tindakan dilakukan terkait dengan pungli tersebut.
“Saya akan pantau terus, sudah dilayangkan surat untuk permasalahan ini, tidak boleh dilakukan. Kalau pun sudah dilakukan kutipan beberapa bulan berjalan, uang itu harus dikembalikan seluruhnya kepada siswa siswi sesuai nominal uang yang dikutip dan diketahui umum, jangan di antara pengutip dan korban yang dikutip aja,” ungkapnya.
Kepada aparat penegak hukum (APH), Arifin mendesak agar turun tangan langsung melakukan penyelidikan. Karena menurutnya, kutipan jelas terang- terangan dilakukan.
“Kalau memang pemerintah dan aparat penegak hukum berkeinginan dunia pendidikan maju, mohon untuk turun tangan dan ungkap permasalahan hukum ini, ini jelas- jelas tindak pidananya,” harap Arifin.
Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Syahrizal, dikonfirmasi melakukan nomor selular yang diperoleh kru media ini, tidak membalas walaupun peran yang dikirim sudah contreng dua. (Rm)







