Senter News
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS ANEKA RAGAM

Pungli di SMU Negeri  se Kota Siantar, APH  Didesak Lakukan Penyelidikan

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Oktober 2026 | 15:33 WIB
Rubrik: ANEKA RAGAM
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Tekait   dugaan kutipan liar (pungli) yang brlangsung  setiap bulan kepada siswa dan siswi di seluruh SMU/SMAse Kota Pematangsiantar menuai sorotan dari pemerhati pendidikan, Arifin Purba.

“Benar adanya, semua siswa dan siswi sekolah tingkat SMU/ SMA Negeri di Kota Pematangsiantar dikutip uang setiap bulannya dengan jumlah berbeda,” tegas Arifin di seputaran halaman Cabang Kantor Dinas Pendidikan Pemprovsu Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (20/10/2026) pagi.

Dijelaskan, pungli itu modus operandinya uang sukarela. “Saya sudah mendatangi para pelajar  SMU/ SMA Negeri 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 yang semuanya mengakui ada dikenakan kutipan uang antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu tiap siswa  siswinya,” pukasnya.

Ditegaskan, selain terjadi pelanggaran peraturan terhadap pihak sekolah, juga tidak mendukung program pemerintah yang malah mencoba menggaruk keuntungan pribadi.

“Dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan yang bahkan membahas keberadaan komite sekolah,” bebernya.

Apapun alasan pihak sekolah, soal kutipan kepada para siswa menurut Arifin sama sekali tidak dibenarkan. Baik secara  langsung maupun tidak langsung. Kalau pihak sekolah melalui komite berniat mendapatkan uang dengan menggunakan jabatan sebagai komite sekolah, dilarang melakukan kutipan uang kepada siswa siswi, melainkan dari luar sekolah.

“Jelas dikatakan didalam aturan itu, tidak diperbolehkan melakukan kutipan kepada siswa dan siswi. Silahkan kutip dari luar sekolah, tapi itu pun uang yang dikutip dari luar sekolah, tujuannya untuk kepentingan sekolah kembali,” ucapnya.

Sementara, dari temuan Arifin itu, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke setiap sekolah tingkat SMA/ SMU di Kota Pematangsiantar. Bahkan kepada Kepala Cabang Dinas (Kacabdis)  Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya untuk meminta penjelasan dan apa tindakan dilakukan terkait dengan pungli tersebut.

“Saya akan pantau terus, sudah dilayangkan surat untuk permasalahan ini, tidak boleh dilakukan. Kalau pun sudah dilakukan kutipan beberapa bulan berjalan, uang itu harus dikembalikan seluruhnya kepada siswa siswi sesuai nominal uang yang dikutip dan diketahui umum, jangan di antara pengutip dan korban yang dikutip aja,” ungkapnya.

Kepada aparat penegak hukum (APH), Arifin mendesak agar turun tangan langsung melakukan penyelidikan. Karena menurutnya, kutipan jelas terang- terangan dilakukan.

“Kalau memang pemerintah dan aparat penegak hukum berkeinginan dunia pendidikan maju, mohon untuk turun tangan dan ungkap permasalahan hukum ini, ini jelas- jelas tindak pidananya,” harap Arifin.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas (Kacabdis)  Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Syahrizal, dikonfirmasi melakukan nomor selular yang diperoleh kru media ini, tidak membalas walaupun peran yang dikirim sudah contreng dua. (Rm)

ShareSendShare

Berita Terkait

ANEKA RAGAM

Wali Kota Siantar Diwakili Sekda Hadiri  Keterbukaan Informasi Sumut 

20 Oktober 2026 | 18:54 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Pemko Pematangsiantar kembali berhasil mencatatkan prestasi dalam menjaga transparansi publik dengan meraih Predikat Informatif untuk ketiga kalinya...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Setelah Ditangkap, Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jalani Proses Hukum Lanjutan

20 Oktober 2026 | 15:28 WIB

SIANTAR ,SENTERNEWS Menindaklanjuti laporan korban terkait penggelapan mobil Toyota Avanza  BK 1847 AEF,  nomor  LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, personel...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Inspektorat Audit Pembangunan Kios Terbuka Pasar Dwikora Parluasan

20 Oktober 2026 | 15:27 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS  Meski kios terbuka eks kebakaran Pasar Dwikora Parluasan Pematangsiantar yang terbakar , Kamis, (18/06/2026), sebanyak 276 petak selesai...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Seser Titik Rawan Gangguan Kamtibmas, Polres Siantar Gelar KRYD Tiga Pilar

19 Oktober 2026 | 17:31 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, Polres Pematangsiantar, gelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Tiga Pilar di wilayah  Polres Pematangsiantar, Minggu...

Read moreDetails
ANEKA RAGAM

Selama SLTA Sederajat Berlakukan PJJ, MBG Dihentikan

19 Oktober 2026 | 17:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berpotensi mengancam kesehatan,  Dinas Pendidikan Sumatera Utara berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh...

Read moreDetails
Pihak SBSI dan jukir
ANEKA RAGAM

Pengelolaan Parkir RS Vita Insani Siantar Diganti Sepihak, Jukir Tak Gajian

16 Oktober 2026 | 19:19 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Soal pengelolaan parkir Rumah Sakit (RS) Vita Insani Pematangsiantar yang pergantiannya  dinilai sepihak, bahkan tiba-tiba,  berdampak terhadap...

Read moreDetails
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata