SIANTAR, SENTERNEWS
Pemko Pematangsiantar kembali berhasil mencatatkan prestasi dalam menjaga transparansi publik dengan meraih Predikat Informatif untuk ketiga kalinya pada Keterbukaan Informasi (KI) Sumatera Utara Award Tahun 2026.
Event diikuti 211 badan publik se-Sumatera Utara (Sumut). Berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (20/10/2026).
Kota Pematangsiantar berada di peringkat tiga setelah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Penghargaan berupa piala dan piagam tersebut diterima Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang yang diserahkan Wakil Gubernur Sumut H Surya Bsc.
Capaian Predikat Informatif untuk ketiga kalinya itu menegaskan konsistensi dan komitmen Pemko Pematangsiantar dalam menerapkan keterbukaan informasi publik, tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Usai menerima penghargaan, Sekda Junaedi menyampaikan, komitmen terhadap keterbukaan informasi publik merupakan arahan langsung Wali Kota Wesly Silalahi, serta amanat undang-undang (UU).
“Wali Kota Bapak Wesly Silalahi selalu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik, karena seluruh informasi wajib diketahui oleh masyarakat, agar masyarakat dapat memahami, mengetahui, serta mendukung seluruh kebijakan pemerintah,” ujar Junaedi.
Predikat Informatif itu dikatakan menjadi motivasi untuk terus memperkuat peran PPID di seluruh perangkat daerah, meningkatkan kualitas layanan informasi, serta memanfaatkan teknologi informasi agar pelayanan publik semakin transparan, terbuka, dan melayani.
Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing mengutarakan, “Predikat Informatif” tersebut merupakan level tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik, dan Kota Pematangsiantar berhasil mempertahankan standar tersebut tanpa terputus selama tiga kali berturut-turut pada periode penilaian.
“Keterbukaan informasi publik adalah hak yang harus diperoleh masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi secara akurat, cepat, dan tepat,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Surya dalam sambutannya menegaskan, Keterbukaan informasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Melalui KI Sumut Award 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap seluruh badan publik semakin memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, meningkatkan profesionalisme pelayanan, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” harapnya.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilaksanakan melalui sejumlah tahapan, mulai bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif juga meningkat dari 80 menjadi 90.
Hasil monitoring dan evaluasi (monev) menunjukkan capaian yang beragam pada sejumlah kategori badan publik, mulai pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah Pemprov Sumut, penyelenggara pemilu, Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agama, hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Haris berharap hasil KI Sumut Award 2026 menjadi bahan evaluasi bagi seluruh badan publik untuk terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi, melalui penyediaan informasi yang akurat, berkala, dan mudah diakses masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan BUMD, serta perwakilan instansi vertikal se-Sumut. (In)







