SIANTAR ,SENTERNEWS
Menindaklanjuti laporan korban terkait penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1847 AEF, nomor LP/B/403/VII/2026/SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara, personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar amankan pria berinisial ZAS (29).
Kanit Jatanras Polres Siantar Ipda Revanto Barasa membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan saat terjadi penangkapan sempat terjadi perdebatan dengan ayah pelaku yang dikenal sebagai salah seorang musisi lokal. Didampingi seorang pengacara, sempat menghalang-halangi upaya paksa yang dilakukan kepolisian.
“Tapi, setelah diberikan pemahaman secara persuasif, akhirnya mereka kooperatif dan tim berhasil mengamankan tersangka,” kata Revanto, Senin (19/10/2026).
Dijelaskan juga, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan masih ditahan di Mapolres Siantar untuk diproses hukum lebih lanjut. “Saat ini, kita masih melengkapi berkas perkaranya,” jelas Revanto.
Informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap dari salah satu rumah di Jalan Bagelen, Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Rabu (09/09/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Sedangkan korban yang membuat laporan, Mutia Suri Sinaga (31), warga Jalan Angkola, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar mengatakan, kasus penggelapan bermula saat ZAW merental mobil Avanza miliknya untuk satu hari, tanggal 21 Mei 2026 silam.
Kemudian, mobil itu diantar korban ke rumah ZAW di Jalan Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Keesokan harinya, ZAW meminta tambahan waktu tiga hari dan 7 hari. Namun, saat itu Mutia meminta ZAW untuk lebih dulu mengembalikan mobil tersebut karena biaya rental sudah membengkak.
Selanjutnya, pelaku sempat mentransfer uang rental kepada Mutia sebesar Rp2 juta. Namun, sejak saat itu, Mutia tidak dapaat lagi menghubungi pelaku. Dan, korban mengalami kerugian sebesar Rp190 juta.
Sementara, korban Mutia Suri Sinaga berharap agar ZAW diproses sesuai hukum yang berlaku. (Ad)







