SIANTAR,SENTERNEWS
Bagi umat Islam di Kota Siantar, pembayaran Zakat Fitrah pada Ramadhan 1445 H/2024 telah ditetapkan sebesar 2,7 Kg beras/makanan pokok per jiwa dan Fidyah Puasa Rp36 ribu /Jiwa/Hari.
“Ketentuan itu sesuai dengan hasil musyawarah Baznas Kota Siantar, Pemko Siantar, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Islam (MUI) Kota Siantar pekana lalu,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Siantar, H Muslimin Akbar SHI MH, Sabtu (23/3/2024).
Dijelaskan, nilai Zakat (Fitrah) tahun 1445 H / 2024 M sebesar 2,7 Kg beras/makanan pokok per jiwa itu jika diuangkan sesuai harga dan jenis beras yang dikonsumsi, Beras KKB Rp 45 ribu, Beras Ramos Rp 42 ribu. Untuk Beras Sipisang/Sikodok Rp 35 ribu dan Beras Bulog Rp30 ribu.
Sedangkan untuk Nilai Fidyah Puasa kadarnya yaitu I mud-700 gram beras untuk makan dalam 1 hari ditambah lauk pauk. Jika disesuaikan harga sekali makan (nasi dan lauk pauk) yang dikonsumsi orang ber Fidyah Puasa, Rp 36 ribu.
“Untuk itu, pembayarannya diharap disegerakan karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah keluarga dan harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” ucap Muslimin Akbar.
Sementara, sejumlah Badan Kenaziran Masjid di Kota Siantar, sudah ada membentuk panitia Zakat Fitrah dan Fidyah Puasa pada Ramadhan 1445 H tahun 2024. Tujuannya untuk mempermudah umat menunaikan kewajiban.
“Kita sudah mempersiapkan panitia zakat. Harapannya, umat yang akan membayar zakat baik untuk pribadi maupun keluarga dapat mempercepat pembayarannya. Sehingga, seluruh zakat fitrah dan fidyah sudah dapat disalurkan kepada yang berhak sebelum Idul Fitri,” ujar Ketua BKM Masjid Jamik Asyaidah, Jalan Siatas Barita, H Sofyan Lubis. (In)






