SIANTAR, SENTERNEWS
Kandungan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, memuat berbagai hal yang dilarang karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
Fakta tersebut terungkap saat Pemko Pematangsiantar melalui Satpol PP menggelar publik hearing. Berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Walikota, Senin (12/10/2026).
Publik Heratring dibuka Edy Suranta Sembiring sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mewakili Walikota.
Dijelaskan, tujuan publik hearing untuk menerima masukan, saran dan kritikan dari para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Tujuannya, diharap mampu menjawab kepastian hukum dan menjaga serta melindungi masyarakat.
“Ranperda yang akan disahkan menjadi Perda jangan hanya di atas kertas, tapi dapat dilaksanakan dengan efektif,” kata Edy Suranta Sembiring.
Yuli Rosdiana Sitorus, narasumber dari Tim Ahli dari Kantor Kementerian Wilayah Hukum Sumatera Utara menjelaskan kandungan Ranperda. Terdiri dari sembilan bab dan 63 pasal. Di antaranya, perparkiran, dilarang menggunakan trotoar dan menetapkan tempat parkir khusus pada ruang milik jalan atau ruang publik yang dikuasai pemerintah.
Dilarang memasang, menempatkan atau membangun utilitas publik, termasuk tiang penyangga dan jaringan kabel telekomukasi atau kabel serat optik pada ruang milik jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, taman atau fasilitas umum yang menganggu fungsi, keamanan dan estetika dan keindahan lingkungan kota.
Tempat Hiburan Malam (THM), bar, tempat biliar, diskotik, kafe atau karaoke, dilarang melayani pengunjung yang belum berusia 21 tahun pada kegiatan yang menjual alkohol.
Setiap pedagang Kaki Lima (PKL) harus mematuhi tempat, waktu kegiatan dan menempati lokasi usaha yang telah ditetapkan pemerintah. Rumah kos dan penginapan, dilarang menerima tamu berbeda jenis kecuali terikat perkaainan yang sah.
“Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang dilarang dengan sengaja dan terbuka berprilaku sebagai pasangan sesama jenis yang melanggar kesusilaan dan kesopanan,” kata narasumber.
Selanjutnya, terkait unjukrasa dilakukan di ruang terbuka untuk umum kecuali di lingkungan rumah dinas kepala daerah, di dalam lingkungan kantor pemerintahan daerah, tempat ibadah, rumah sakit, sarana pendidikan dan objek vital lainnya.
“Terkait dengan pasal unjukrasa itu, bukan melarang. Tapi, tak boleh masuk ke lokasi kantor pemerintah dan boleh menyampaikan pendapat di luar pagar,” ujar Yuli Rosdiana Sitorus.
Setiap pelanggaran yang dilakukan sesuai pasal-pasal, dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penertiban penghentian kegiatan, pencabutan sementara izin pengamanan barang bukti, pembongkaran bahkan sanksi pidana denda dan lainnya.
Ridwan Manik, narasumber dari Universitas Simalungun Pematangsiantar yang memaparkan tentang naskah akademik mengatakan, Ranperda, menjelaskan kebutuhan dan urgensi dasar hukum daerah untuk menentukan materi agar efektif, pasti dan sesuai karakteristik kota Pematangsiantar.
“Terkait dengan unjukrasa di ruang publik harus ditentukan lokasinya, jangan justru di lokasi yang tidak efektif dan pelaksanaan Perda harus konsisten serta berkeadilan,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan tanya jawab yang dipandu Fajar sebagai Kasi Perlindungan Masyarakat Satpol PP.
Lantas, pedagang kaki lima (PKL) menyatakan siap menjaga kebersihan dan kenyamaman. Tetapi, penataannya harus jelas agar mereka tidak kehilangan matapencaharian.
Usai publik hearing, Kakansatpol PP, Hasuduangan Hutajulu mengatakan, seluruh masukan yang disampaikan peserta publik hearing akan dikaji dan disampaikan lagi kepada Kantor Kementerian Wilayah Hukum Sumatera Utara untuk harmonisasi.
“Tahun 2026, Ranperda direncanakan sudah masuk ke DPRD untuk dibahas,” katanya singkat.
Publik hearing juga dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain Kadis Ketenagakerjaan, Robert Samosir, Robert Sitanggang Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Deddy Idris Harahap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pelaku usaha puluhan pedagang kaki lima, Anggota DPRD Pematangsiantar, Robin Manurung dan undangan lainnya. (In)






