SIANTAR, SENTERNEWS
Para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun ajukan surat permohonan audiensi atau dengar pendapat kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Ka BPN)) Republik Indonesia, dan Komisi II DPR RI, Senin (12/10/2026).
Surat tersebut terkait dengan penolakan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/Ka BPN) No.1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari (Kepmen Perintis 10 Hari), Senin 12/10/2026.
Menurut Dr. Henry Sinaga, tujuan permohonan audiensi dilakukan untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, data-data serta mendiskusikan persoalan terkait penolakan terhadap Kepmen Perintis 10 Hari.
“Surat permohonan audiensi melampirkan Surat Pernyataan Penolakan Kepmen Perintis 10 Hari beberapa waktu lalu,” kata Dr Henry Sinaga.
Dijelaskan, sebanyak 33 PPAT Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun menolak Kepmen Perintis 10 Hari karena dinilai berpotensi mendorong PPAT melakukan perbuatan melawan hukum yang dikuatirkan akan membahayakan keselamatan PPAT di seluruh Indonesia.
Dijelaskan, perbuatan melawan hukum tersebut antara lain: Melawan asas hukum nemo plus yuris ad alium transfere potes quam ipse habit. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Melawan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Melawan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Melawan Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Melawan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Melawan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Melawan Kepmen Perintis 10 Hari.
“Penolakan mereka terkait Kepmen Perintis 10 Hari, saat ini telah memperoleh dukungan dari hampir seluruh PPAT di Provinsi Sumatera Utara,” kata Dr Henry Sinaga.
PPAT yang memberi dukungan itu di antaranya , PPAT Kabupaten Deli Serdang, PPAT Kota Medan, PPAT Kabupaten Karo, PPAT Kabupaten Tapanuli Utara, PPAT Kabupaten Samosir dan PPAT Kabupaten Toba.
Bentuk dukungan ada berupa pemberian tandatangan dan ada berupa dukungan materil. Sehingga, perlu diapresiasi. “Salut dan bangga buat teman-teman PPAT se-Sumut yang mendukung perjuangan ini,” kata Henry mengakhiri. (In)






