SIANTAR,SENTERNEWS
Hasil Verififikasi Administrasi, empat pasangan bakal calon (Bacalon) Walikota/Wakil Walikota Siantar pada Pilkada 2024, ternyata belum ada memenuhi persyaratan, Jumat (06/09/2024) sekira pukul 14.00 Wib.
Fakta tersebut merupakan pengumuman hasil verifikasi administrasi yang disampaikan komisioner KPU Diantar, Dedy Rahman Harahap (Koordinator Devisi Perencanaan Data dan Informasi), Chucha Ashari (Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan Roy Mansen Simarmata (Koordinator Devisi Hukum dan Pengawasan).
Kehgiatan yang berlangsung di salah satu ruangan kantor KPU Siantar itu, turut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Ricky Fernando Hutapea dan Frengky D Sinaga beserta staf dan para LO (Liaison Officer) Partai politik (Parpol) pendukung pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota.
“Hari ini tanggal 6 September 2024, KPU menyampaikan hasil rangkaian pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota tentang verifikasi administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan,” kata Komisioner KPU Siantar, Dedy Rahman Harahap memulai acara.
Selanjutnya, KPU menyerahkan hasil verifikasi Administrasi dan hasil pemeriksaan kesehatan kepada LO PDI Perjuangan pendukungan pasangan bakal calon Walikota/ Wakil Walikota, Yan Santoso Purba/Irwan.
Kepada LO partai Golkar dan Perindo pengusung Mangatas Silalahi/Ade Sandra Purba. LO PAN, PKS dan Hanura pendukung Susanti Dewayani/Ronald Darwin Tampubolon dan LO Gerindra, Demokrat dan NasDem pendukung Wesly Silalahi/Herlina.
Dedy Rahman Harahap mengatakan, hasil verifikasi adminitrasi empat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota yang masih kurang harus dilengkapi dan diserahkan kepada KPU tanggal 6 sampai 8 September 2024.
Usai pengumuman tersebut, Chucha Ashari kepada wartawan mengatakan, kesimpulan hasil pemeriksaan kesehatan empat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota, dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani atau memenuhi persyaratan. Namun, soal kekurangan persyaratan administrasi keempat pasangan masih belum lengkap.
“Kekurangan pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota itu masing-masing berbeda. Ada masalah legalisir ijazah, dan beberapa persyaratan lain termasuk soal surat keterangan dari Pengadilan Negeri Siantar terkait masalah hukum,” katanya.
Setelah dilakukan perbaikan dan diserahkan kepada KPU antara tanggal 6 sampai 8 September 2024, akan dilakukan lagi penelitian administrasi calon dan diumumkan tanggal 13-14 September 2024.
Selanjutnya, tanggal 15 sampai 18 September 2024, klarifikasi atau masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan bakal calon. (In)






