SIANTAR, SENTER NEWS
Setelah soal dugaan pemalsuan dokumen negara yang dilakukan Wali Kota Siantar dan kawan-kawan dilaporkan ke Polres Siantar, Senin (3/4/2023) lalu, Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar mendatangi Mako Polres Siantar, Senin (10/4/2023) siang.
Menurut Gading S, salah seorang pelapor dari Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar, kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan Satreskrim Polres Siantar dalam rangka dimintai keterangan terkait pengaduan soal dugaan pemalsuan dokumen negara .
Dijelaskan, dalam BAP ada 8 sampai 10 pertanyaan yang diajukan secara tertulis kepada para pelapor secara bergiliran. “Untuk itu, kami menjawab sesuai dengan apa yang kami ketahui. Terutama tentang proses yang dihilangkan atau ditambahkan sehingga kita tidak tau tindak lanjutnya,” ujar Gading.
Sementara pelapor lainnya yang turut dimintai keterangannya, Bill Fatah Nasution menerangkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan personil Satreskrim, Aipda Amri Sitanggang, seputar kronologi bukti surat yang dilampirkan pada laporan. Sumber surat serta memperjelas mens rea atau titik yang dipermasalahkan pada bukti surat dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.
“Kami berharap, setelah keterangan kami dikumpulkan, pihak terlapor yakni Wali Kota Siantar dab kawan-kawan segera dipanggil untuk pemeriksaan. Sehingga, laporan yang kami sampaikan segera diusut tuntas,” ujar Bill Fatah.
Ditegaskan juga, Aliansi Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Siantar menduga bahwa indikasi pemalsuan dokumen negara itu telah menyebabkan kerugian negara karena proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai itu tentu menggunakan uang Negara.
Dijelaskan juga, para pelapor yang turut memberi keterangan Khairil, Hexa, Rio dan para mahasiswa tetap akan terus mengawasi perkembangan laporan mereka sebagai fungsi sosial kontrol mereka.
Seperti diketahui, dugaan pemalsuan dokumen negara berupa Berita Acara Rapat, Rabu, 14 Desember 2022 yang dilakukan Wali Kota Siantar dan kawan-kawan (dkk) bersama Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dkk.
Melalui media zoom prihal Klarifikasi Permasalahan Kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan administrasi di lingkungan Pemko Siantar, terdapat dua surat yang sekilas tampak sama.
Namun pada frasa/kalimat terakhir terdapat kata-kata ”segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh tim penilai kinerja PNS dan melaporkan hasilnya kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Nasional BKN, paling lambat minggu ke 4 bulan Januari 2023.
Yang diduga dihilangkan/ditambahkan oleh nama-nama yang terlapor di atas pada surat yang beredar pertama terhadap surat yang beredar kedua dengan tanggal, keseluruhan isi, tandattangan dan barcode yang sama. Kemudian, telah dilakukan pelacakan terhadap barcode pada surat tidak ditemukan dokomuen atau hilang.(In)






