Senter News
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persdangan di PN Siantar

Persdangan di PN Siantar

Persidangan di PN Siantar: Kehadiran PT Paradep Membuat Penghuni SBC Resah

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Mei 2024 | 23:54 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN)  Kota Siantar, Kamis (2/5/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, untuk mendengar keterangan, Pdt  Ir Sonerbin M Simangunsong Sth sebagai saksi  pihak Penggugat.

Saksi yang tinggal di Kompleks SBC mulai tahun 2007 sampai 2022  itu mengatakan, sebelum ada PT Paradep di kompleks SBC, situasi dan kondisi SBC aman dan nyaman. Namun tahun 2014 sejak Paradep menjadikan lahan di Blok A seperti terminal bus PT Paradep, para penghuni dan yang memanfaatkan SBC untuk berniaga menjadi terganggu dan resah.

Selain soal kebisingan, pagi harinya saat mesin bus dihidupkan, udara menjadi tidak sehat lagi. Bahkan,saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah PT Paradep memiliki izin memanfaatkan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi. Padahal, rumah toko (ruko) di SBC untuk usaha perniagaan dan tempat tinggal.

“Sepengetahuan saya, PT Paradep harus memiliki izin memanfaatkan SBC dari Pemko Siantar sebagai usaha transportasi,” kata  Sonerbin sebagai kandidat doktor itu.

Soal  izin usaha  SBC sebagai lokasi usaha transportasi,  sempat ditimpali penasehat hukum Walikota, Eka Fridayani Sialoho didampingi penasehat hukum PT Paradep, Aleks Harefa. Dikatakan, soal izin bukan kewenangan Pemko Siantar. Tetapi, propinsi.

Ternyata, saksi kembali menimpali  bahwa izin yang dimaksudnya bukan izin transportasi  dari Pemerintah Propinsi. Tetapi, izin khusus usaha menjadikan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi dengan menempatkan bus sampai 30 unit perhari di komplleks SBC.

Pada persidangan itu, penasehat hukum Walikota juga sempat mempertanyakan saksi soal bagaimana pendapat pihak lain tentang keberadaan PT Paradep di kompleks SBC, apakah ingin menutup usaha PT Paradep.

Untuk itu, saksi tidak bersedia menjawab karena mengaku tidak berhak memberi pendapat tentang pendapat orang lain. Namun, ketika didesak supaya dijawab saksi, akhirnya majelis hakim memperingatkan penasehat hukum Walikota agar fokus kepada substansi.

Sementara, saksi mengaku tidak pernah menuntut supaya PT Paradep ditutup meski meresahkan penghuni SBC. Tetapi, minta PT Paradep tidak menjadikan kompleks SBC seperti terminal. Tetapi, meminta agar bus di lokasi hanya beberapa unit saja. Sehingga, tidak menganggu ketentraman.

Sementara, penasehat hukum Paradep, Aleks Harefa mempertanyakan saksi apakah mengetahui bahwa usaha Paradep berbentuk PT bukan milik perorangan. Saksi mengaku mengetahuinya. Ada  beberapa keluarga dekat Paradep yang tercantum dalam PT Paradep.

Selanjutnya, penasehat hukum tergugat Muliaman Purba mengatakan, akibat bus PT Paradep bebas keluar masuk kompleks SBC, bus tersebut pernah menyerempet mobil penghuni SBC sehingga mengalami kerusakan.

Setelah saksi menyampaikan beberapa pernyataan, majelis hakim mengatakan, apa yang menurut pihak Tergugat tidak benar dapat dijadikan catatan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

DPRD Siantar : Perobohan Gedung IV Pasar Horas Ditunda, Bisa Jadi “Bom Waktu”

12 September 2025 | 19:49 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Unjukrasa GMMUR : Pendidikan di Simalungun Diamputasi, Tangkap Pelakunya!

12 September 2025 | 19:47 WIB
ANEKA RAGAM

Komisi III DPRD Siantar Kembali Desak BPBD Tanggulangi Banjir Pondok Legok

12 September 2025 | 15:07 WIB
SEREMONIAL

Walikota Siantar Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie

12 September 2025 | 08:52 WIB
ANEKA RAGAM

Atap Balairung Penjual Ikan Pajak Parluasan Selesai Diperbaiki

12 September 2025 | 08:39 WIB
ANEKA RAGAM

Tuntutan Penghentian Kantor DPRD Siantar Disampaikan ke Kejari

12 September 2025 | 08:09 WIB
ANEKA RAGAM

Dialog Pemko Siantar Bersama Pedagang, Gedung IV Pasar Horas Segera Dirobohkan

11 September 2025 | 20:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siswa Nakal dan Guru Tidak Disiplin di Siantar Bakal Masuk “Barak” Militer

11 September 2025 | 18:19 WIB
SEREMONIAL

TP PKK Kota Siantar Hadiri dan Saksikan Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test

10 September 2025 | 21:43 WIB
NEWS

Peringatan HAN ke-41 di Simalungun, Bupati: “Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif

10 September 2025 | 21:37 WIB
ANEKA RAGAM

Diminta “Pintar-Pintar” Cari Modal Usaha, Pengurus Koperasi Merah Putih Mulai “Apatis” 

10 September 2025 | 19:51 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Kembali Beraksi, Bongkar Jaringan Sabu 35,25 Gram

10 September 2025 | 19:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata