Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persdangan di PN Siantar

Persdangan di PN Siantar

Persidangan di PN Siantar: Kehadiran PT Paradep Membuat Penghuni SBC Resah

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Mei 2024 | 23:54 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN)  Kota Siantar, Kamis (2/5/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, untuk mendengar keterangan, Pdt  Ir Sonerbin M Simangunsong Sth sebagai saksi  pihak Penggugat.

Saksi yang tinggal di Kompleks SBC mulai tahun 2007 sampai 2022  itu mengatakan, sebelum ada PT Paradep di kompleks SBC, situasi dan kondisi SBC aman dan nyaman. Namun tahun 2014 sejak Paradep menjadikan lahan di Blok A seperti terminal bus PT Paradep, para penghuni dan yang memanfaatkan SBC untuk berniaga menjadi terganggu dan resah.

Selain soal kebisingan, pagi harinya saat mesin bus dihidupkan, udara menjadi tidak sehat lagi. Bahkan,saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah PT Paradep memiliki izin memanfaatkan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi. Padahal, rumah toko (ruko) di SBC untuk usaha perniagaan dan tempat tinggal.

“Sepengetahuan saya, PT Paradep harus memiliki izin memanfaatkan SBC dari Pemko Siantar sebagai usaha transportasi,” kata  Sonerbin sebagai kandidat doktor itu.

Soal  izin usaha  SBC sebagai lokasi usaha transportasi,  sempat ditimpali penasehat hukum Walikota, Eka Fridayani Sialoho didampingi penasehat hukum PT Paradep, Aleks Harefa. Dikatakan, soal izin bukan kewenangan Pemko Siantar. Tetapi, propinsi.

Ternyata, saksi kembali menimpali  bahwa izin yang dimaksudnya bukan izin transportasi  dari Pemerintah Propinsi. Tetapi, izin khusus usaha menjadikan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi dengan menempatkan bus sampai 30 unit perhari di komplleks SBC.

Pada persidangan itu, penasehat hukum Walikota juga sempat mempertanyakan saksi soal bagaimana pendapat pihak lain tentang keberadaan PT Paradep di kompleks SBC, apakah ingin menutup usaha PT Paradep.

Untuk itu, saksi tidak bersedia menjawab karena mengaku tidak berhak memberi pendapat tentang pendapat orang lain. Namun, ketika didesak supaya dijawab saksi, akhirnya majelis hakim memperingatkan penasehat hukum Walikota agar fokus kepada substansi.

Sementara, saksi mengaku tidak pernah menuntut supaya PT Paradep ditutup meski meresahkan penghuni SBC. Tetapi, minta PT Paradep tidak menjadikan kompleks SBC seperti terminal. Tetapi, meminta agar bus di lokasi hanya beberapa unit saja. Sehingga, tidak menganggu ketentraman.

Sementara, penasehat hukum Paradep, Aleks Harefa mempertanyakan saksi apakah mengetahui bahwa usaha Paradep berbentuk PT bukan milik perorangan. Saksi mengaku mengetahuinya. Ada  beberapa keluarga dekat Paradep yang tercantum dalam PT Paradep.

Selanjutnya, penasehat hukum tergugat Muliaman Purba mengatakan, akibat bus PT Paradep bebas keluar masuk kompleks SBC, bus tersebut pernah menyerempet mobil penghuni SBC sehingga mengalami kerusakan.

Setelah saksi menyampaikan beberapa pernyataan, majelis hakim mengatakan, apa yang menurut pihak Tergugat tidak benar dapat dijadikan catatan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun: Jangan Mudah Percaya Informasi Viral di Media Sosial

20 September 2026 | 11:20 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata