Senter News
Sabtu, 16 Mei 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Persdangan di PN Siantar

Persdangan di PN Siantar

Persidangan di PN Siantar: Kehadiran PT Paradep Membuat Penghuni SBC Resah

Penulis: Redaksi Senternews.com
2 Mei 2024 | 23:54 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat I dan Walikota Siantar sebagai Turut Tergugat I, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN)  Kota Siantar, Kamis (2/5/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, untuk mendengar keterangan, Pdt  Ir Sonerbin M Simangunsong Sth sebagai saksi  pihak Penggugat.

Saksi yang tinggal di Kompleks SBC mulai tahun 2007 sampai 2022  itu mengatakan, sebelum ada PT Paradep di kompleks SBC, situasi dan kondisi SBC aman dan nyaman. Namun tahun 2014 sejak Paradep menjadikan lahan di Blok A seperti terminal bus PT Paradep, para penghuni dan yang memanfaatkan SBC untuk berniaga menjadi terganggu dan resah.

Selain soal kebisingan, pagi harinya saat mesin bus dihidupkan, udara menjadi tidak sehat lagi. Bahkan,saksi mengaku tidak pernah mengetahui apakah PT Paradep memiliki izin memanfaatkan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi. Padahal, rumah toko (ruko) di SBC untuk usaha perniagaan dan tempat tinggal.

“Sepengetahuan saya, PT Paradep harus memiliki izin memanfaatkan SBC dari Pemko Siantar sebagai usaha transportasi,” kata  Sonerbin sebagai kandidat doktor itu.

Soal  izin usaha  SBC sebagai lokasi usaha transportasi,  sempat ditimpali penasehat hukum Walikota, Eka Fridayani Sialoho didampingi penasehat hukum PT Paradep, Aleks Harefa. Dikatakan, soal izin bukan kewenangan Pemko Siantar. Tetapi, propinsi.

Ternyata, saksi kembali menimpali  bahwa izin yang dimaksudnya bukan izin transportasi  dari Pemerintah Propinsi. Tetapi, izin khusus usaha menjadikan kompleks SBC sebagai lokasi usaha transportasi dengan menempatkan bus sampai 30 unit perhari di komplleks SBC.

Pada persidangan itu, penasehat hukum Walikota juga sempat mempertanyakan saksi soal bagaimana pendapat pihak lain tentang keberadaan PT Paradep di kompleks SBC, apakah ingin menutup usaha PT Paradep.

Untuk itu, saksi tidak bersedia menjawab karena mengaku tidak berhak memberi pendapat tentang pendapat orang lain. Namun, ketika didesak supaya dijawab saksi, akhirnya majelis hakim memperingatkan penasehat hukum Walikota agar fokus kepada substansi.

Sementara, saksi mengaku tidak pernah menuntut supaya PT Paradep ditutup meski meresahkan penghuni SBC. Tetapi, minta PT Paradep tidak menjadikan kompleks SBC seperti terminal. Tetapi, meminta agar bus di lokasi hanya beberapa unit saja. Sehingga, tidak menganggu ketentraman.

Sementara, penasehat hukum Paradep, Aleks Harefa mempertanyakan saksi apakah mengetahui bahwa usaha Paradep berbentuk PT bukan milik perorangan. Saksi mengaku mengetahuinya. Ada  beberapa keluarga dekat Paradep yang tercantum dalam PT Paradep.

Selanjutnya, penasehat hukum tergugat Muliaman Purba mengatakan, akibat bus PT Paradep bebas keluar masuk kompleks SBC, bus tersebut pernah menyerempet mobil penghuni SBC sehingga mengalami kerusakan.

Setelah saksi menyampaikan beberapa pernyataan, majelis hakim mengatakan, apa yang menurut pihak Tergugat tidak benar dapat dijadikan catatan untuk disampaikan pada sidang berikutnya dan sidang akhirnya ditutup untuk dilanjutkan pekan depan. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails
HEADLINE

Dumas “Mark Up” Pembelian Eks Rumah Singgah Rp14,5 Miliar: Kejari Siantar Periksa Sejumlah Pejabat Pemko

2 April 2026 | 15:23 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Pengaduan masyarakat (Dumas) soal dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid 19 senilai Rp14,5 miliar yang disampaikan...

Read moreDetails
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Resmikan SPPG Kemala Bhayangkari 3 Dame Raya, Presiden Prabowo Pimpin Launching Virtual 166 SPPG Polri

16 Mei 2026 | 19:36 WIB
NASIONAL

Langsung Dipimpin  Presiden Prabowo, Polres Simalungun Sukseskan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II 2026  

16 Mei 2026 | 19:25 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kabupaten Simalungun Berada di Kluster Performa Menengah Atas dengan Skor 3,56 dan Siap Melangkah Lebih Tinggi

16 Mei 2026 | 13:31 WIB
ANEKA RAGAM

STAI Samora Pematangsiantar Dukung Penuh Festival Anak Soleh Indonesia XIII

15 Mei 2026 | 19:26 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

IRT Meninggal Duduk dan Membusuk di Rumahnya, Dievakuasi Polsek Gunung Malela

15 Mei 2026 | 14:11 WIB
ANEKA RAGAM

Warga Heboh! Buaya Ditemukan di Tengah Jalan 

14 Mei 2026 | 21:46 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Lompat Tembok Rumah dan Kabur ke Ladang Ubi, Residivis Sabu Dibekuk Polsek Dolok Batu Nanggar

14 Mei 2026 | 20:30 WIB
ANEKA RAGAM

Krisis Kepercayaan Diri Mahasiswa Muslim di Era Digital: Analisis Ketergantungan Smartphone Dalam Perspektif Pendidikan Islam Kontemporer

14 Mei 2026 | 20:01 WIB
SEREMONIAL

Demi Peningkatakan Kemampuan Mahasiswa, STAI Samora Siantar Seminar “Public Speaking For Gen Z”

14 Mei 2026 | 08:59 WIB
ANEKA RAGAM

Kelompok Cipayung dan OKP di Siantar Tolak Hasil Musda KNPI XIV dan Desak Musda Luar Biasa

13 Mei 2026 | 22:35 WIB
ANEKA RAGAM

Meski Hujan Deras, Unjukrasa  di Kantor PLN Pematangsiantar Memanas

13 Mei 2026 | 16:55 WIB
ANEKA RAGAM

Simulasi Sispamkota : Personel Polres Siantar dan Pengunjukrasa Terlibat Bentrok  

13 Mei 2026 | 15:34 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata