Senter News
Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE

PATAR PANGASIAN & REKAN Somasi dan Hak Jawab Soal Pemberitaan “PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan, Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana”

Penulis: Redaksi Senternews.com
23 Mei 2024 | 20:03 WIB
Rubrik: HEADLINE
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

PATAR PANGASIAN & REKAN yang dilengkapi dengan kop surat mengajukan surat kepada  Penanggung Jawab dan Pimpinan Redaksi Senternews.com (PT. Rimba Maju Sanjaya), untuk melakukan sopmasi dan hak jawab terkait pemberitaan “PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan, Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana”.

Isi somasi dan hak jawab pada surat yang terdiri dari 5 (lima) lembar itu:

PATAR PANGASIAN & REKAN
Advokat & Konsultan Hukum
JI. Tuanku Tambusai Komp. Nangka Indah Blok B-1 Pekanbaru – Riau-Telp. (0761) 7721876/ HP: 0852 7166 3986/ 0813 7875 2771Website: httplpatarpangasian com e-mail: law@patarpan

Pekanbaru, 16 Mei 2024
Nomor : 012/PPR/JWB-SOMV/2024
Lampiran: Surat Kuasa
Hal :SOMASI DAN HAK JAWAB

Kepada Yth:
Penanggung Jawab dan Pimpinan Redaksi Senternews.com (PT. Rimba Maju Sanjaya)
JI. Gunung Simanuk-manuk No. 2B
Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangan Siantar, Sumatera Utara

Dengan Hormat,
Untuk dan atas nama Klien kami PT.LEMBAH DAMAI NAULI Badan Hukum perseroan dalam hal ini diwakili oleh Ir. AZAR GAUTAMA dalam kapasitasnya sebagai Direktur perseroan yang telah memilih domisili hukum pada kantor Advokat dan Konsultan Hukum PATAR PANGASIAN & REKAN,beralamat di Jl. Tuanku Tambusai Komplek Nangka Indah Blok B-l, Pekanbaru,Riau, Telp (0761) 7721876/HP 08137875 2771- 0852 7166 3986; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/SK/IV/PPR/2024 tertanggal 24 April 2024 (terlampir).

Sehubungan dengan Pemberitaan Saudara terhadap diri Klien kami, yaitu: https://www.senternews.com/pt-ldn-diduga-gunduli-hutan-register-sitahoan-tak-perduli-bakal-terjadi-bencana/
Kamis, 21 Maret 2024 dengan judul PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan, Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana?

Dengan ini memberikan Somasi dan Hak Jawab atas pemberitaan negatif  terhadap diri Klien kami, sebagaimana hal di atas untuk serta hal-hal sebagai berikut:

1.Bahwa pada hari Kamis, 21Maret 2024 melalui media siberwww.Senternews.comtelah ternyata Saudara membuat dan memposting berita yang berjudul PT LDN Diduga Gunduli Hutan Register Sitahoan,Tak Perduli Bakal Terjadi Bencana? (terlampir) dalam mana bagian dari isi/pokok berita tersebut kami duga kuat merupakan sebuah kebohongan,bermuatan informasi dan opini yang menyesatkan, berisi fitnah, dan opiniyang menghakimi kepada Klien kami antara lain termasuk tapi tidak terbataspada isi berita:

a. “Aksi penebangan liar yang diduga dilakukan PT LDN, membuat kawasan Hutan Lindung Register I Sibatu Loting, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun gundul.”

b. “Pembalakan liar itu diperkirakan sudah berlangsung sejak tahun 2021 lalu”

C. “Dijelaskan juga, penggundulan hutan di dua lokasi, Nagori Simalungun dan Kelurahan Girsang yang disebut dilakukan PT LDN yang kantornya berpusat di Pekan Baru itu menggunakan alat berat seperti eksapator dozer, chainsaw dan lainnya”

d. Sementara, sesuai investigasi media ini juga, kawasan hutan yang digundul malah ditanami pohon alpokat. Bahkan, untuk menutupi aksi illegal itu, PT LDN mengorek parit gajah sebagai batas antara lahan miliknya dengan kawasan hutan register.

e. Ulah PT LDN disebut tidak pernah mempertimbangkan kepentingan umum. Terbukti, akses jalan menuju Tanah Jawa malah sudah ditutup dan digunakan untuk kepentingan pihak perusahaan.

Pada pokoknya materi pemberitaan tersebut diduga kuat telah menuduh Klien Kami tanpa dasar yang jelas.

2. Bahwa narasi-narasi pada berita Saudara tersebut, diduga kuat telah memuat kebohongan, bermuatan informasi dan penggiringan opini yang menghakimi dan menyesatkan, diduga berisi fitnah dan mencemarkan nama baik Klien kami dan berpotensi menciptakan kegaduhan, adapun bantahan hak jawab kami terhadap pemberitaan tersebut sebagai berikut:

2.1. Bahwa akronim dari nama Klien kami adalah PT. LDN, sehingga seluruh opini serta tuduhan yang termuat di dalam berita siber saudara mengarah kepada Kien Kami sehingga dapat mencemarkan nama baikKlien Kami, maka kami minta agara Saudara melakukan klarifikasi dan permohonan maaf kepada Klien Kami:

2.2. Bahwa Klien kami adalah perseroan yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia:Bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Klien Kami memiliki izin dan berdasar hukum;

2.3. Bahwa Klien Kami BUKAN perusahaan yang bergerak di bidang pembalakan maupun           perkayuan ataupun perdagangan kayu, sehingga penebangan pohon serta pengangkutan             kayu di sekitar areal tersebut tidak ada hubungannya dengan KIlien Kami. Bahwa Klien kami               tidak pernah melakukan pembalakan dan/atau penebangan liar sebagaimana yang                     dituduhkan Saudara melalui pemberitaan yangSaudara posting dilaman mediasiber Saudara            tersebut, sehingga perbuatan saudara yang mencatut nama Klien Kami kepada dugaan                      pembalakan liar telah mencemarkan nama Klien Kami;

2.4. Kami meminta saudara membuktikan bahwa pelaku penebang maupun pengangkut kayu            di areal tersebut terafiliasi dengan Klien Kami, jika benar kegiatan tersebut terafiliasi dengan               Klien Kami maka pelakunyaakan kami proses secara hukum, namun jika tidak ada bukti yang             menguatkan bahwa kegiatan tersebut berhubungan dengan Klien Kami,maka kami minta                   saudara untuk melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada Klien Kami sebelum kami                 juga melakukan proses hukum kepada Saudara;

2.5. Bahwa pembuatan parit gajah di sekitar areal kerja Klien Kami adalah upaya pemberian              batas areal kerja Klien Kami yang telah berizin dengan kawasan hutan agar Kawasan hutan                tidak terganggu, sehingga narasi di dalam berita saudara yang mengatakan bahwa                            pembuatan parit gajah di areal tersebut adalah untuk menutupi aksi illegal adalah suatu          tuduhan vang keji. tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik Klien Kami:

2.6. Bahwa pada alinea 15 berita siber saudara mengatakan selama ini belum pernah ada                  klarifikasi dan pertemuan/mediasi antara masyarakat dengan Klien kami, sehingga telah nyata          bahwa beita yang sandarac tulis tidak disajikan dari sudut pandang dua sisi (tidak berimbang).          Bahwa Saudara juga tidak pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Klien kami                  maka terindikasi bahwa berita saudara telah mencampur adukkan fakta dengan opini pribadi            yang menggiring opini negatif dan fitnah terhadap Klien kami sedangkan faktanya tidak                    demikian;

2.7. Bahwa seluuh penggunaan kata diduga di dalam pemberitaan Saudara yang mengarah              kepada Klien Kami tidak berdasar, sedangkan dugaan’ adalah anggapan awal yang harus                  berdasar. Pemberitaan saudara dimulai dengan narasi: Aksi penebangan liar yang diduga                  dilakukan PT LDN. Apa dasar dugaan pemberitaan saudara bahwa aksi penebangan liar                      tersebut dilakukan oleh Klien Kami? Apakah saudara atau narasumber saudara melihat                     seragam berlogo PT. LDN dikenakan oleh pelaku penebang pohon? Apakah saudara atau                 narasumber Saudara melihat Jogo PT. LDN pengangkut pada truk kayu? Dengan demikian                 penggunaan kata ‘diduga’ dan dugaan’ dalam pemberitaan saudara tidak berdasar,                   sehingga tepat tídak menggiring opini negatif, oleh karenanya kami meminta agar saudara               melakukan klarifikasi dan permohonan maaf oleh Klien Karmi.

Berdasarkan uraian di atas menurut hemat kami pemberitaan yang Saudaralakukan terhadap Klien kami nada berita tersebut diduga kuat telah Kehilangan makna fungsi pers dan karva jurnalistik karena bersifat tendensius dan diduga memuat kebohongan dan bermuatan fitnan yangmencemarkan nama baik Klien kami.

3. Bahwa Pasal S ayat (1) dan Pasal 6 huruf c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sebagai berikut:

Pasal 5 ayat (1)
“Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah”.

Pasal 6 huruf c
“mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”

Pelaksanaan maksud Undang-Undang Pers tersebut dijabarkan lebih lanjut oleh Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Jo. SuratKeputusan Dewan Pers Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode EtikJurnalistik yang tertuang pada:

Pasal 3
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah.”

Pasal 4
“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis,dan cabul”

In casu a quo pemberitaan yang Saudara lakukan terhadap Klien kami diduga kuat (ernstig vermoeden) melanggar kode etika jurnalistik dan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik dan telah merugikan Klien kami, saat ini KIien kami sedang mencadangkan haknya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut kepada Saudara:

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini kami peringatkan kepada Saudara agar:
-Mencabut atau meralat dan memperbaiki seluruh berita tersebut agar tidak terkesan,    tendesius, memuat kebohongan dan fitnah yang mencemarkan nama baik Klien kami;

-Meminta maaf secara tertulis kepada Pembaca dan Klien kami;Memuat hak jawab Klien            kami pada media siber Saudara; 

-Memuat haka jawab Klien kami pada media siber saudara:
-Dalam tempo 3×24 jam terhitung tanggal surat ini;

Demikian Somasi dan Hak Jawab ini kami berikan untuk dapat dilaksanakan dengan itikad baik. Terimakasih

Hormat kami, Pelapor/Kuasa Hukum tsb.,

PATAR PANGASLAN & REKAN

Ditandatangani  dan dibubuhi stempel:

PATAR PANGASIAN, S.H., CTL
HERBET ABRAHAM P., S.H.
ALPONSO U. SIALLAGAN, S.H.
HARRIS Ww. INAMBLXAN, S.H.

Tembusan Yth,
1. Klien Kami
2 Arsip

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails
Gubernur Sumut dan Walikota Siantar
HEADLINE

Kalah Telak ! Pemprov Sumut , Dinas Pendidikan, Pemko Siantar & SMA Negeri 5 Kota Siantar, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp40,7 Miliar

19 April 2026 | 21:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah kalah telak lagi karena Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA) sesuai Putusan Nomor 44 PK/Pdt/2026 terkait...

Read moreDetails
Duduki ruang Rapat Gabungan DPRD Siantar
HEADLINE

Unjuk Rasa Himapsi dan Saling: “Duduki Kantor DPRD Siantar dan Terobos Kantor Walikota” 

13 April 2026 | 16:47 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Unjukrasa Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun Indonesia (Himapsi) serta Sahabat Lingkungan (Saling) “memanas”. Massa aksi sempat menduduki kantor...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Pisah Sambut Dandim 0207/SML Dihadiri Walikota Siantar

10 Juni 2026 | 08:08 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Laporan Tahunan Perumda Air Minum Tirta Uli

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Simalungun Tahun 2025

9 Juni 2026 | 19:50 WIB
ANEKA RAGAM

Korban Penipuan Unjuk Rasa di PN Kota Siantar, Desak BNI Bayar Rp4,2 Miliar

9 Juni 2026 | 18:34 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tim Pembina Posyandu Kabupaten Simalungun Sosialisasi 6 SPM  

9 Juni 2026 | 18:24 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Musnahkan Ganja dan Sabu

9 Juni 2026 | 18:21 WIB
ANEKA RAGAM

Polres Siantar Ungkap 69 Kasus, Tetapkan 91Tersangka & Masyarakat Diminta Manfaatkan Call Center 110  

9 Juni 2026 | 14:43 WIB
ANEKA RAGAM

Pekerja Diturunkan Jabatan dan Dipotong Gaji, DPRD Siantar Segera Panggil Pihak PT SHK

8 Juni 2026 | 19:49 WIB
ANEKA RAGAM

Usai Sidang Perlawanan PT BNI Cabang Siantar Tentang Pembayaran Rp2,8  Miliar, Suasana Kisruh 

8 Juni 2026 | 19:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pengurus Komisariat Salomo Nommensen GMKI Siantar-Simalungun Dilantik

8 Juni 2026 | 08:36 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Tenggelam di Sungai Raya Kahean, Dua Pelajar Dievakuasi Tim Inafis Polres Simalungun  

6 Juni 2026 | 20:47 WIB
ANEKA RAGAM

Diduga Buang Sabu, Polres Siantar Test Urine Tiga Debt Collector & Hasilnya Negatif

6 Juni 2026 | 20:47 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata