SIANTAR,SENTERNEWS
Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar tangkap seorang residivis berinisial AP (37) pemilik narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Pattimura Gang Bersama Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar, Senin (15/7/2024) sekitar pukul 00.45 WIB dini hari.
“Penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat, ” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH, Kamis (18/7/2024).
Dari hasil penyelidikan Team Opsnal unit 1 Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 Aiptu Putra L Sormin, tersangka AP berhasil ditangkap di depan rumahnya. Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan dari dalam kamar di temukan barang bukti berupa 7 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 4,09 gram, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan digital Elektrik, 1 unit Handphone dan 4 buah sendok dari pipet plastik.
Tersangka AP menerangkan bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Sehingga diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka AP merupakan Residivis kasus Narkotika pada tahun 2017 dengan Vonis 7 tahun penjara dan menjalani Hukuman penjara 5 tahun 4 bulan,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (In)






