SIANTAR, SENTERNEWS
Pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH mengatakan Pasutri itu berinisial AJ alias Caplin (46) dan istrinya berinisial JAL (40).
“Keduanya, warga Nagahuta Kampung Nagori Bosar, Kecamatan Panambean Panei, Kabupaten Simalungun dan ditangkap Kamis 18 Juli 2024 sekira pukul 00.10 Wib,” kata Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH MH, Senin (22/7/2024).
Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya, personil Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menangkap pasutri itu saat melintas menggunakan sepeda motor masing-masing di Jalan Sibatu- batu tersebut.
Dari penggeledahan, barang bukti yang diamankan, 1 buah dompet kecil berisi 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram,1 buah plastik klip kosong, 2 unit handphone merk OPPO, 1 unit Sepeda Motor Honda beat tanpa plat,1 unit Sepeda Motor Honda Vario BK 3175 MF, 1 buah timbangan digital dan 2 buah sendok terbuat dari pipet sedotan.
Sementaram tersangka JAL menerangkan, barang bukti yang ditemukan tersebut milik AJ. Selanjutnya AJ dan JAL serta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Terduga AJ, dan JAL sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu. (In)






