SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) yang dipimpin Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Jonni F H Sinaga SH, kembali gelar operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui metode Hunting System, Jumat (16/8/ 2024).
“Tujuan kegiatan untuk meningkatkan kepatuhan para pengendara. Khususnya sopir angkutan umum, terhadap peraturan lalu lintas demi mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merenggut nyawa,” kata IPTU Jonni F H Sinaga SH.
Dijelaskan, Operasi Hunting System berlangsung di Jalur Lintas Kabupaten Simalungun. Tepatnya di Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Pelaksanaannya, tidak menetap di satu lokasi tertentu, melainkan melakukan patroli secara mobil. Ketika ditemukan pelanggaran, terutama yang terlihat jelas secara kasat mata, petugas Satlantas segera melakukan penindakan di tempat.
“Penindakan tegas dilakukan terhadap supir angkutan umum yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas seperti mengangkut penumpang di atas kap mobil karena itu merupakan pelanggaran serius yang juga membahayakan nyawa penumpang,” tegas IPTU Jonni.
Selain melakukan penindakan berupa tilang, petugas Satlantas Polres Simalungun juga memberi edukasi singkat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang bisa merugikan banyak pihak.
“Keselamatan adalah prioritas utama. Setiap supir harus sadar bahwa pelanggaran sekecil apapun dapat berakibat besar. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi mereka agar lebih bertanggung jawab saat berkendara,” tambah IPTU Jonni.
Melalui Operasi Hunting System diharap dapat menjadi langkah awal untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran aturan, serta meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat secara keseluruhan. (In)






