Senter News
Minggu, 20 September 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Abas Gani Pane, M Isman Hutabarat dan Imran Simanjuntak

Putusan MK Soal Pilkada, Dukungan Parpol Non Kursi Perlu Diperjelas Agar Tidak Ambigu

Penulis: Redaksi Senternews.com
20 Agustus 2024 | 21:22 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang partai politik (Parpol) tanpa (non) kursi di DPRD jelas dapat mengajukan Calon Kepala Daerah melalui dukungan suara, membuka ruang demokrasi politik Pilkada Serentak 2024.

“Putusan MK, Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah itu, membuka ruang demokrasi. Tapi, KPU perlu memberi penjelasan supaya jelas,” ujar Imran Simanjuntak, Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Siantar, Selasa (20/2024).

Dijelaskan, bunyi putusan MK khusus kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap lebih dari 250 ribu jiwa, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

“Kalau DPT lebih dari 250 ribu saja yang diberlakukan, bagaimana daerah yang jumlah DPT kurang dari 250 ribu dan itu banyak ditemukan. Termasuk kota Siantar. Kalau itu diabaikan, putusan MK jelas tidak berkeadilan karena tidak diberlakukan secara merata,” kata Imran.

Hal lain yang perlu diperjelas, apakah 10 persen dukungan suara Parpol/gabungan Parpol itu dari jumlah DPT atau jumlah suara sah? Agar putusan MK tidak ambigu atau bermakna lebih dari satu, KPU harus segera menjelaskan.

“KPU harus segera menjelaskannya karena pendaftaran calon kepala daerah di KPU mulai tanggal 27, 28 dan 29 Agustus sudah semakin dekat,” imbuhnya.

Dikatakan, ada delapan Parpol non kursi DPRD Siantar masih bertanya-tanya karena jumlah  suara keseluruhannya siginifikan untuk mengusung calon Walikota/Wakil Walikota Siantar apabila bergabung dengan Parpol pemilik kursi DPRD Siantar.

Terpisah, M Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Kota Siantar, belum bisa memastikan putusan MK itu apakah termasuk untuk Pilkada kota Siantar.

“Kalau redaksi pada putusan MK itu, lebih dari 250 ribu jiwa. Tapi, untuk kepastiannya, kita  masih menunggu arahan dari KPU RI,” ujarnya singkat melalui pesan Whats App saat  mengikuti kegiatan KPU RI tentang Konsultasi Nasional (Konsulnas) di Jakarta.

Sementara, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kota Siantar, Abbas Gani Pane juga masih menunggu kepastian KPU. Namun, kalau putusan MK termasuk untuk Pilkada Kota Siantar, kontentasi politik Pilkada Siantar dikatakan dapat berubah.

“Sampai sekarang, masih banyak Parpol belum memberi rekomendasi kepada bakal calon.  Jadi, kalau putusan MK itu termasuk untuk kota Siantar, calon Walikota di Siantar bisa mencapai lima pasangan. Tapi, saat ini kita masih melakukan penjajakan,” katanya.

Seperti diketahui,  MK mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah sesuai pasal 40 ayat (1) UU 32/2004  tentang Pilkada yang sebelumnya, 25 persen perolehan suara Parpol /gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD hasil Pileg 2024, inkonstitusional.

Dan, ambang batas (threshold) pencalonan berubah. Parpol tanpa kursi di DPRD hasil Pileg 2024 bisa mengajukan Calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota ) dengan besaran dukungan suara sesuai jumlah suara sah dari  DPT.

Khusus pengusulan Calon Bupati/ Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota/ Calon Wakil Walikota, dengan jumlah  DPT lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu, harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Sweeping ruang kerja Walikota
HEADLINE

Aksi Gerakan Rakyat Melawan “Sweeping” Ruangan Kerja Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 18:30 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Karena Walikota Wesly Silalahi tidak kunjung datang menemui pengunjukrasa dan sempat diinformasikan berada di ruangan kerjanya, massa aksi...

Read moreDetails
PKL di halaman rumah dinas Walikota
HEADLINE

Unjukrasa PKL Bawa Keranda Tolak Relokasi, Terobos Rumah Dinas Walikota Siantar

27 Agustus 2026 | 17:43 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS   Dengan mengusung spanduk, poster dan pengeras suara dan keranda, ratusan massa  dari Ikatan Pedagang Kaki Lima Pematangsiantar...

Read moreDetails
Warga perlihatkan korban yang diduga karena sarang burung walet
HEADLINE

Sarang Walet Ambil Korban, DPRD Siantar Minta Pemko Bongkar Bangunan

19 Agustus 2026 | 17:20 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS    Komisi I  DPRD Pematangsiantar  marah saata melakukan   Rapat  Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat dan Pemko Pematangsiantar. Berlangsung ...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Tandatangani Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

19 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar dan Kemenkum RI Rapat Harmonisasi Rancangan Perwa Tentang Master Plan Kota Cerdas Kota Pematangsiantar

18 September 2026 | 16:40 WIB
ANEKA RAGAM

Andika Prayogi Sinaga SE Anggota DPRD Siantar Antisipasi Penyebaran DBD, Dinas Kesehatan Langsung Fogging

18 September 2026 | 15:10 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan bagi Korban Angin Puting Beliung

18 September 2026 | 09:48 WIB
ANEKA RAGAM

Kapolres Siantar:  AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Gantikan AKBP Sah Udur  Siitinjak 

18 September 2026 | 09:44 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres  Simalungun, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Gantikan AKBP Marganda Aritonang

18 September 2026 | 09:31 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Buron 2 Bulan, Pelaku pencurian 3 Unit HP Diringkus Tim Jatanras Polres Simalungun  

18 September 2026 | 09:09 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Temuan Jasad Pemuda di Marihat Bandar Dievakuasi Polres Simalungun

18 September 2026 | 09:07 WIB
ANEKA RAGAM

Bencana Alam dan Panggilan Ruhani Manusia untuk Kembali kepada Allah

18 September 2026 | 09:05 WIB
ANEKA RAGAM

Siaga Bencana dan Teror, PLN UP3 Pematangsiantar Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Luncurkan Aplikasi SIMARATUR

17 September 2026 | 18:27 WIB
ANEKA RAGAM

KPU Pematangsiantar Lakukan Survey Kepuasan Masyarakat

17 September 2026 | 18:17 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata