SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tiga orangh pemain sabu berhasil diringkus Tim dari Polsek Perdagangan Resor Polres Simalungun dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslim, Jalan Kamboja, Huta II Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH mengatakan, penangkapan itu berawal masuknya informasi dari masyarakat terkait adanyanya aktifitas mencurigakan di lokasi penangkapan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, saya segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G Sitohang SH, bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolsek Selasa (20/8/2024) , sekitar pukul 13.00 WIB.
Hasilnya, Tim Reskrim Polsek Perdagangan menggerebek TPU yang turut disaksikan Gamot Huta II Nagori Bandar Masilam II, Johan Silalah, berhasil mengamankan empat pria dan tiga diantaranya dijadikan tersangka.
Ketiganya, berinisial HMMS (18)), ZHS (27), dan IP alias Galepok (44). Sedangkan seorang lagi berinisial KHS mengaku hanya diajak sepupunya dan tidak terlibat dalam aktivitas Narkoba.
Barang bukti yang turut diamankan, dua bungkus plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 1,57 gram, 18 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp 50 ribu serta sejumlah alat untuk mengkonsumsi sabu.
Saat diintrogasi, HMMS mengakui bahwa dua bungkus plastik klip sedang yang berisi sabu serta 18 plastik klip kosong tersebut adalah miliknya. Diperoleh dari seorang pria bernama Endi, warga Pasar Baru Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam.
“HMMS juga mengaku telah menjual sabu seharga Rp 50 ribu kepada IP alias Galepok sebelum penggerebekan dilakukan,” kata Kapolsek Perdagangan.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menyatakan para tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga bisa segera bertindak dan menangkap para pelaku. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan ini untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane. (In)






