SIANTAR, SENTERNEWS
Masyarakat, pengurus partai politik dan berbagai elemen lainnya diharap dapat menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Khususnya Pemilihan Walikota/Wakil Walikota Siantar. Apalagi ada potensi sengketa.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Siantar, Nanang Wahyudi Harahap pada pembukaan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan dan Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa Pemilihan serta Pemanfaatan Pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Zuri itu, Kamis (22/8/2024) itu dilaksanakan Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Siantar, dengan koordinator Rikcy Fernando Hutapea.
Para peserta terdiri dari sejumlah jurnalis beberapa organisasi, tokoh agama seperti dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Sedangkan nara sumber, Herdi Munthe (Komisioner Bawaslu Sumut) dan Batara Manurung (Mantan KPU Sumut Priode 2013-2023).
Hardi Munthe memaparkan, fungsi Bawaslu melakukan pencegahan sengketa, penindakan sengketa dan menyelesaikan sengketa yang terdiri dari sengketa antara penyelenggara Pilkada dengan Peserta Pilkada (pasangan calon) dan sengketa antara pasangan calon.
“Potensi sengketa dapat diketahui dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP),” katanya sembari memaparkan tentang beberapa sengketa pada Pilkada tahun-tahun sebelumnya.
Sementara, Batara Manurung menjelaskan, tahapan-tahapan Pilkada Serentak sesuai Peraturan KPU No 2 Tahun 2024. Mulai dari pendaftaran pasangan calon Walikota/Wakil Walikota mulai tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024, sampai pelaksana Pilkada.
“Partai politik diharap mendaftar lebih awal. Kalau ada persyaratan yang masih kurang, dapat dilengkapi di masa pendaftaran itu,” ujarnya sembari mengatakan, masyarakat kota Siantar sebenarnya sudah cerdas dan memahami tentang berbagai ketentuan Pilkada.
Terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi UU Pilkada tentang perubahan dukungan suara partai politik, penerapannya menurut Batara Manurung harus menunggu dinamika yang berkembang. (In)






