SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbukti berhasil, melalui Polsek Seebelawan berhasil meringkus dua pria berinisial MA alias Borang (34) dan AK alias Wawan (24).
Penangkapankeduanya dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas menggerebek rumah Borang di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, Sabtu (24/8/2024).
Setelah digerebek dan mengamankan kedua tersangka, Jumat ( 23/8/2024), langsung melakukan penggeledahan seluruh ruangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket paket narkotika jenis sabu dari dua tempat dengan berat bruto 5,20 gram.
“Petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat hisap sabu, dan dua buah mancis,” tambah AKP Irvan sembari mengatakan, kedua tersangka ke Polsek Serbelawan untuk proses penyelidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Saat ini, keduanya juga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan narkotika akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (In)






