SIANTAR, SENTERNEWS
Sesuai tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar menerbitkan pengumuman Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar mulai tanggal 27, 28 sampai 29 Agustus 2024.
Pendaftaran, Selasa 27 Agustus 2024 dibuka pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Rabu 28 Agustus 2024, mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Pendaftaran terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota berlangsung di Kantor KPU Kota Siantar, Jalan Porsea Nomor 3, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.
Kepada pasangan bakal calon (Bacalon) yang akan mendaftar, sesuai pengumuman KPU Kota Siantar, harus melengkapi seluruh dokumen syarat calon dan syarat pencalonan. (*)






