SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Komplotan pelaku kejahatan pencuri HP yang sangat meresahkan masyarakat Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, berhasil dibongkar Polsek Perdagangan Polres Simalungun .
Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Perdagangan itu, dipimpin Kanit Reskrim, IPTU Fritsel G Sitohang S H, Sabtu (24/8/ 2024), setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH mengungkapkan, para pelaku terdiri dari empat orang yang diamankan dari beberapa lokasi berbeda. Masing-masing, berinisial JJN (26), AP (23), JPP (25) dan MNN (37).
Penangkapan bermula dari laporan korban pertama, Paulus Alex Chardo Pangaribuan yang melaporkan kehilangan handphone merek OPPO A78 di Koperasi Konsumen Martunas Surya Pelita, Simpang Calvin, Huta IV, Kecamatan Pematang Kerasaan, Kabupaten Simalungun, Kamis (8/8/ 2024) lalu. Sedangkan kejadiannya malam Selasa (6/8/ 2024).
Setelah melapor ke Polsek Perdagangan, pihak kepolisian mencurigai dua orang laki-laki, JJN dan AP sebagai pelaku utama. Ketika diintrogasi, keduanya mengakui handphone itu dijual kepada MNN seharga Rp700 ribu.
Selanjutnya, MNN mengakui handphone yang dibelinya merupakan barang curian karena tidak disertai kotak saat dijual. Selain itu, diakuinya juga pernah membeli handphone curian lainnya dari seorang pelaku bernama JPP yang akhirnya kembali diamankan.
Dengan tertangkapnya keempat pelaku, Polsek Perdagangan berhasil mengungkap modus operandi pencurian yang selama ini kerap terjadi di wilayahnya. Barang bukti berupa dua unit handphone hasil curian merek OPPO A78 dan OPPO A17K.
“Para pelaku sudah diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH sembari mengapresiasi kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan. (In)






