SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Seorang pria berinisial PO alias Cekpon (53) yang disebut sebagai penjual narkoba jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun dari rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kamis (29/8/2024) malam sekira jam 21.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinnaldi Pane mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Cekpon sering menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
“Selanjutnya, personel Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah tersangka yang ditangkap di salah satu kamar rumahnya,” kata AKP Irvan Rinaldi Pane, Jumat (30/8/2024).
Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti satu bungkus klip besar berisi sabu-sabu berat bruto 115,8 gram, dua bal plastik kosong, satu timbangan digital satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN warna silver dan lainnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang bukti sabu-sabu untuk dijual kembali itu diperoleh dari seorang pria bernama Rahmad alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait pengakuan pelaku, terutama mengenai sumber barang haram itu,” jelasnya sembari mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun. (In)






