SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Sat Reskrim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun Polda Sumatera Utara, ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Umum sekitar Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH. “Sat Reskrim Polres Simalungun melalui Tim Jatanras berhasil mengamankan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di beberapa lokasi dengan pelaku yang sama, ” ungkapnya, Minggu (08/09/2024).
Dijelaskan, curas pertama berlangsung, Kamis (15/08/ 2024) sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Pelapor, Melva Dameria Pandiangan adalah orang tua korban, Trison Mika Petrus Hutagaol (16), warga Pondok Teladan Pasar VII, Nagori Bah Jambi.
“Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario warna biru BK 4226 TBV dari arah Bah Jambi menuju Nagori Bangun, dipepet tiga orang pelaku mengenderai sepeda motor dari arah belakang,” ujar AKP Ghulam.
Saat bersamaan, korban diikuti para pelaku dari belakang sambil memngacungkan parang sepanjang 60 Cm. Karena tak bersedia berhenti, sepeda motornya ditendang para pelaku hingga terjatuh. Namun, Trison berhasil melarikan diri ke areal perkebunan sawit. Selanjutnya, sepeda motor korban dilarikan para pelaku.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Jatanras Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku, berinisial DP alias Boy (29) dan WR alias Dika (21) di sebuah rumah kontrakan, Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu, (07/09/ 2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, satu unit sepeda motor milik korban, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 BK 5481 TBQ.
“Kalau pelaku ketiga bernama Fahrul (21) masih dalam status buron. Polisi terus melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan,” kata AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
Penangkapan Tim Unit I Opsnal Jatanras yang berawal adanya informasi dari masyarakat itu dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Jatanras. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan Fahrul.
Ketika kedua pelaku diintrogasi, mereka juga pernah melakukan aksi curas di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polres Simalungun. Di antaranya, melarikan sepeda motor Honda Verza warna hitam di Jalan Umum Ambarisan, Nagori Ambarisan, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/09/2024).
Kejadian lainnya, berhasil mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam di Jalan Umum Tanjung Selamat, Nagori Mekar Sari Raya, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Senin, 19/08/2024).
Saat ini, kedua pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di kantor Unit I Jatanras Polres Simalungun. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (In)






