SIANTAR, SENTERNEWS
Karena maju menjadi Calon Walikota Siantar pada Pilkada Serentak 2024, dr Susanti Dewayani Sp A sebagai Walikota Siantar, harus mengajukan surat perpermohonan cuti kepada Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Ya, ibu Walikota sudah mengajukan permohonan cuti kepada Pj Gubernur Sumut secara tertulis dan kita sedang menunggu surat izin,” kata Kabag Tapem Pemko Siantar Hendra Tumpal Simamora, Jumat (13/09/2024).
Dijelaskan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Biro Otda Pemrov Sumut kapan keluarnya izin cuti tersebut. “Ya, intinya kita sedang menunggu,” imbuh Hendra.
Soal cuti Walikota menjadi calon Walikota tertuang sesuai Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri No 100.2.1.3/4204/SJ tanggal 30 Agustus 20242 dan dipertegas lagi melalui surat Pj Gubernur Sumut.
“Kepala daerah atau Walikota sudah mulai cuti tanggal 25 September sampai 23 Oktober 2024, sesuai dengan jadwal kampanye yang ditentukan KPU,” ujarnya sembari mengatakan Gubenrnur memberikan cuti paling lama 7 hari sebelum penetapan pasangan calon.
“Jadi, kita sedang menunggu jawaban atas permohonan cuti Ibu Susanti dari Pj Gubernur Sumut,” katanya lagi sembari mengatakan, saat Walikota menjalani cuti, ada pejabat tinggi pratama dari propinsi atau dari kementrian sebagai Pejabat Sementara (Pjs).
Terpisah, soal surat cuti Susanti Dewayani mengatakan memang belum ada mereka terima. Namun terkait kapan Walikota yang maju menjadi calon pada Pilkada 2024 mengajukan surat cuti kepada KPU di daerah, belum ada petunjuk teknis dari KPU.
“Kalau Surat Edaran Kemendagri belum kita terima dan kita sedang menunggu petujuk teknis dari KPU,” ujarnya mengakhiri. (In)