SIANTAR,SENTERNEWS
Setelah pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota melengkapi kekurangan persyaratan administrasi pencalonan dan persyaratan calon, KPU Siantar melakukan Verifikasi Administrasi tahap kedua. Kemudian, mengumumkan hasilnya, Sabtu (14/09/2024).
Hasil tersebut disampaikan kepada partai politik pendukung pasangan bakal calon masing-masing yang melakukan pertemuan di salah satu ruangan kantor KPU Siantar. Dipimpin Ketua KPU Siantar Muhammad Isman Hutabarat, didampingi Chucha Ashari sebagai Koordinator Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
“Dari hasil penelitian persyaratan administrasi perbaikan, keempat pasangan bakal calon Walikota/Wakil Walikota dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahap selanjutnya,” kata Ketua KPU Siantar.
Selanjutnya, KPU menyerahkan berita acara kepada pengurus PAN, PKS dan Hanura sebagai pendukung bakal calon Walikota/ Wakil Walikota, Susanti Dewayani/Ronald Darwin.
Partai Partai Golkar dan Perindo pendukung Mangatas Silalahi/Ade Sandra Purba dari Partai Golkar dan Perindo.
Kepada PDI Perjuangan, partai pendukung bakal calon Walikota/Wakil Walikota Yan Santoso Purba /Irwan serta kerpada pengurus partai Gerindra, Demokrat dan NasDem sebagai partai pendukung Wesly Silalahi/Herlina.
Pada pengumuman yang juga dihadiri komisioner Bawaslu Kota Siantar, Ricky Fernando Hutapea itu, KPU menyatakan, tahapan selanjutnya tanggapan masyarakat terkait keabsahan persyaratan dimaksud, mulai tanggal 15 sampai 18 September 2024.
“Kalau ada meragukan keabsahan persyaratan keempat pasangan bakal calon itu, masyarakat diminta memberi tanggapan dan KPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Chucha Ashari sembari mengatakan, penetapan pasangan calon, 22 September 2024. Tanggal 23 September 2024 pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.(In)