SIANTAR,SENTERNEWS
Secara resmi, mulai tanggal 17 September sampai 21 September 2024, KPU Siantar mengumumkan pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024
“Ya, pengumuman disebarkan melalui kantor lurah masing-masing, yang dibutuhkan sebanyak 2.877 orang untuk ditempatkan di 411 Tempat Pemilihan Suara (TPS) dengan ketentuan 7 orang per TPS,” kata Ketua KPU Siantar, M Isman Hutabarat, Selasa (17/09/2024).
Dijelaskan, pendaftaran terbuka bagi yang berusia 17 tahun sampai 55 tahun dan minimal tamatan SLTA sederajat. Dan, calon KPPS berdomisili dalam wilayah kerja KPPS atau TPS yang ada dikelurhan tersebut.
Kemudian, bagi yang berminat, penerimaan pendaftaran disampaikan kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) di kelurahan masing-masing, mulai 17 September sampai 28 September 2024. ”Sampaikan kepada PPS yang berkantor di kelurahan,” katanya.
Hal yang perlu diketahui sesuai dengan persyaratan, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
“Bagi yang ingin mendaftar, melampirkan surat kesehatan dan bebas Narkoba dari Puskesmas, dari klinik juga boleh,” kata Isman Hutabarat sembari menjelaskan, masa kerja KPPS hanya satu bulan, gaji Rp 800 ribu untuk anggota dan Rp 850 ribu untuk ketua.
“Berbagai persyaratan lainnya dapat diketahui di kantor Lurah masing-masing atau diminta ke PPS. Setelah calon KPPS menyerahkan pendaftaran, kelengkapan administrasi akan diteliti mulai tanggal 18 September sampai 29 September 2024,” ujarnya mengakhiri.(In)






