SIMALUNGUN, SENTER NEWS
Unit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun, ringkus maling atau pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial AP alias Gino (28) di Huta III Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi SH mengatakan, penangkapan dilakukan setelah korban, Hendra Kesuma (46), warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam melapor kehilangan sepeda motor miliknya, Yamaha RX King, nomor polisi BM 2006 FG, Senin (16/09/2024).
“Pelaku mencuri sepeda motor korban dari belakang rumah Hendra Kesuma, di Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Minggu (15/09/2024),” Kapolsek Perdagangan, Selasa (17/09/2024).
Setelah Gino diringkus dan diintrogasi, mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor yang disimpannya di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Huta VIII Nagori Bandar Tinggi. Selanjutnya, pelaku dan sepeda motor diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan tindak pidana pencurian yang telah dilakukannya,” kata Kapolsek Perdagangan sembari mengatakan, dengan tertangkapnya Gino itu, diharap dapat mengurangi angka pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.
Diinformasikan, Gino warga Huta IV Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam itu mencuri sepeda motor dengan cara memaksa, tanpa menggunakan kunci kontak. Bahkan, pihaka kepolisian telaha memeriksa sejumlah saksi. (In)






