SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Jajaran Polres Simalungun semakin gencar memburu para pelaku penyalahgunaan Narkoba. Terbukti, personel Polsek Purba, ringkus pengedar narkoba jenis sabu dari salah satu warung kopi, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial FL (35), berkat adanya informasi dari masyarakat. Barang bukti yang diamankan, 11 paket kecil sabu seberat 1,48 gram.
“Tersangka merupakan warga Huta Siboro, Lingkungan 6, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison yang sudah menjadi target operasi,” ujar AKP Verry Purba, Sabtu (21/09/2024).
Selain barang bukti sabu 1,48 gram, turut diamankan, uang tunai Rp 370.000 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba dan satu unit ponsel merek OPPO warna hitam biru.
Setelah itu, tersangka dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan di damping Kepling dan anggota keluarganya. Namun, dari hasil penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
Proses penangkapan, melibatkan tiga anggota Polres Simalungun sebagai saksi, AIPTU Ebenezer Panjaitan, AIPDA Mangara Tua Siahaan, dan BRIPKA Alwindo Sinaga. Ketiganya anggota ini memastikan, proses penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Bahkan, akan dilakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkoba di atas tersangka.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Simalungun dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk memberantas jaringan narkoba yang ada,” pungkas AKP Verry Purba.(In)






