SIANTAR, SENTERNEWS
Saat Pilkada Kota Siantar memasuki masa kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024, Bawaslu Siantar intrusikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk memetakan pemasangan Alat Peraga kampanye (APK) yang menyalahi.
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Siantar, Frangki D Sinaga. Masalahnya, KPU Siantar melalui keputusan No 404 tahun 2024 telah menetapkan zona sebagai lokasi pemasangan APK di 53 kelurahan dari delapan kecamatan se Kota Siantar.
“Soal penertiban APK pada Pilkada 2024 ini, sudah menjadi kewenangan KPU. Jadi, Bawaslu siap berkoordinasi dengan KPU apabila diperlukan untuk melakukan penertiban APK itu,” kata Frangki D Sinaga, Jumat (27/09/2024).
Biasanya, sebelum dilakukan penertiban APK, KPU lebih dulu berkoordinasi atau rapat dengan institusi lintas sektoral. Diantaranya, Bawaslu dan Satpol PP serta pihak lainnya. Namun saat ini, KPU belum ada menyampaikan informasi terkait rencana penertiban APK dimaksud.
“Pokoknya, kita siap menertibkan APK yang menyalahi karena Panwascam sedang melakukan pengawasan di kecamatan masing-masing untuk segera disampaikan kepada Bawaslu dan kalau data-data sudah terkumpul, kita sampaikan kepada KPU,” kata Frangki
Terpisah, Muhammad Isman Hutabarat sebagai Ketua KPU Siantar mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan penertiban APK meski sudah ada ketentuan tentang zona pemasangan APK.
“KPU sifatnya pasif. Apabila ada laporan, kita siap berkoordinasi secara lisan maupun melalui rapat dengan pihak terkait,” katanya singkat.
Pantauan media ini di sejumlah lokasi kota Siantar, saat ini banyak gambar-gambar calon Walikota bertebaran. Selain di tempel di tiang listrik dan dipaku di pepohonan, ada juga spanduk yang melintang di badan jalan. (In)






