SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diringkus Satuan Narkoba Polres Simalungun, Minggu (29/09/2024) pagi.
Keduanya berinisial IR alias Tembong (36) dan PI alias Wadi (44). Barang bukti (Barbut) yang diamankan dari keduanya, sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Selanjutnya, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Setiba di lokasi, langsung dilakukan penggerebekan dan mengamankan dua lelaki yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah digeledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.
Barang bukti lain yang diamankan, satu unit HP Android merk Xiaomi, uang Rp 110 ribu yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik terbuat dari pipet, satu buah dompet dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.
Saat diintrogasi, Tembong mengaku barang bukti miliknya itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan warga Kota Siantar. Untuk itu, polisi sedang melakukan pengembangan mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH. (In)






