TANAH KARO , SENTERNEWS
Meski pernah ditangkap terkait dengan narkoba tahun 2019, pria berinisial HS (28) alias Lomo yang disebut sebagai bandar narkoba jenis sabu, kembali diringkus di rumahnya, Simpang Karang Gg. Inpres, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Jumat (18/10/2024).
Selain Lomo yang tidak juga jera itu, turut diamankan JUS bersama barang bukti satu paket plastik berisi sabu seberat 0,76 gram dan sebuah handphone iPhone warna hitam. Namun, yang menangkap bukan Polres Siantar. Melainkan personel Satresnarkoba Polsek Tanah Karo.
Penangkapan terhadap Lomo dan JUS merupakan hasil pengembangan secara berantai dengan lebih dulu meringkus RS alias Jeki, Rabu (2/10/2024).
Saat diintrogasi, RS mengaku mendapatkan sabu dari IBS (29) yang kemudian ditangkap di salah satu gudang Nagori Rakut Besi, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/10/2024) lalu.
Barang bukti yang diamankan, lima paket plastik diduga berisi sabu seberat 1,22 gram dan sebuah handphone merk Vivo warna hitam. Ketika dintrogasi, barang haram itu diakui dari Lomo yang selanjutnya dilakukan pemburuan. Dan berhasil diringkus.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH SI K MM MTr Opsla menyampaikan, penangkapan yang dilakukan secara berantai itu merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan berupaya memutus rantai peredaran narkoba sampai ke akarnya,” tegas AKBP Eko Yulianto. (Ro)