SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Ditreskrimum Polda Sumut ungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela (26) yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Selasa (22/20/2024) di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Diinformasikan, korban sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SH SIK MH menginformasikan, penyebab pembunuhan kasus tersebut. “Hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers, Senin ( 28/20/2024).
Sementara, penganiayaan berlangsung di kediaman tersangka Jo tanggal 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.
“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.
Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan berinisial S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban. EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
Kemudian, dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.
Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematangsiantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.
Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. dan Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (In)