Senter News
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rumah lokasi pembunuhan

Rumah lokasi pembunuhan

Kasus Mayat Perempuan Dibuang ke Tanah Karo, Siantar Tidak Aman?

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 November 2024 | 20:33 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan perempuan muda Mutia Pratiwi (23) warga Kabupaten Simalungun yang dibuang  ke pinggiran Jalan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) ramai diperbincangkan masyarakat Kota Siantar.

Masyarakat dari berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan kasus itu, ada malah mempertanyakan apakah Kota Siantar tidak aman? Karena, kasus peristiwa tragis itu berlangsung di rumah tersangka utama, Joe (36), Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Hal lain yang diperbincangkan,  perbuatan Joe hanya dikenakan Pasal 153 ayat 3 dan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka lainnya yang turut membantu membuang mayat, dijerat pasal 221 junto 55 KUHP termasuk junto Pasal 531 ayat 3 dengan ancaman 9 bulan penjara.

Sementara, karena korban dan pelaku pernah menjalani hukuman dalam waktu berbeda terkait kasus Narkoba, masyarakat juga mengkait-kaitkannya dengan Narkoba.

Sejumlah anggota DPRD Siantar yang dikonfirmasi mengatakan, wajar saja masyarakat  bertanya kota Siantar tidak aman karena, rumah tersangka di kawasan bisnis sebagai lokasi pembunuhan,  luput dari pemantauan aparat pemerintah setempat.

Seperti disampaikan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga. Karenanya, kasus itu   harus menjadi peringatan kepada pemerintah setempat, termasuk lurah dan RT/RW yang  semestinya selalu mengamati rumah-rumah warganya.

“Kalau ada rumah yang selalu tertutup, tetapi nyatanya pemilik rumah sesukanya membawa orang lain yang bukan warga setempat dan melakukan mesum, berarti ada kesan luput dari perhatian pihak terkait,” kata Andika Prayogi Sinaga, Jumat (1/11/2024).

Selain dijadikan tempat mesum, bukan tidak mungkin ada rumah yang diduga sebagai lokasi mengkonsumsi atau tempat menyimpan Narkoba. Untuk itu, peran pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan maupun RT harus aktif memantau rumah-rumah yang mencurigakan. Termasuk lokasi kost-kostan yang sering didatangi orang-orang yang tak jelas identitasnya.

“Kemarin, Kapolda mengatakan Sumatera Utara, darurat Narkoba. Kalau disebut Sumatera Utara, berarti termasuk kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan, Narkoba berdampak kuat dengan tingginya perbuatan kriminal. Apalagi, ada sejumlah kasus kejahatan yang terindikasi berawal dari masalah Narkoba.

“Pernyataan Kapolda bahwa Sumatera Utara darurat Narkoba harus jadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum di Kota Siantar. Kalau ada pembiaran, bagaimana jadinya generasi muda ke depan, selain itu, bukan mustahil kota Siantar jadi tidak aman,” kata Andika Prayogi.

Terpisah, Ilhamsyah Sinaga yang juga anggota DPRD Siantar mengatakan, pihak kelurahan sampai RT dan RW harusnya selalu memantau rumah yang sering tertutup atau hanya dihuni satu orang.

“Dengan adanya kejadian di rumah pelaku itu, berarti selama ini luput dari perhatian. Bukan hanya perhatian pihak kelurahan, masyarakat juga semakin tidak perduli dengan lingkungannya masing-masing,” kata Ilhamsyah.

Masyarakat tidak perduli dengan lingkungan masing-masing merupakan problema yang harus ditanggulangi bersama. “Saat ini, sesama tetangga ada tidak saling sapa dan tak perduli. Apalagi  ada pagar rumah yang tinggi membuat hubungan dengan tetangga jadi berjarak,” kata Ilhamsyah.

Sementara terkait jeratan hukum kepada para pelaku utama pembubuhan dan pelaku yang turut membantu, menurut praktisi hukum muda Kota Siantar, Rudi Malau menuai tanda tanya.

“Kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang itu sudah menasional dan viral. Namun, yang menjadi tandatanya, pasal yang dikenakan menuai tandatanya,” kata Rudi Malau yang turut mencermati kasus dimaksud.

Idealnya, pelaku utama dikenakan pasal 551 dengan subside 338 atau 170 ayat 3. Karena ada beberapa orang turut serta meski pelaku utamanya ada satu orang. Alasannya, para pelaku yang membantu, mungkin tidak mengetahui korban sudah meninggal atau belum.

“Kalau sudah meninggal atau belum, ada pihak yang berkompeten memeriksanya. Bukan malah dibuang. Kalau dari lima orang pelaku ada dua yang belum ditangkap, untuk menangkapnya tentu lebih mudah dengan berdasarkan keterangan yang sudah ditangkap,” kata Rudi.

Sementara, tidak sedikit masyarakat kota Siantar yang mereka-reka. Kalau pelaku utama dituntut 7 tahun penjara, bukan tidak mungkin putusan pengadilan turun menjadi 5 tahun atau di bawahnya lagi.

Kalau itu terjadi, pelaku utama hanya akan menjalani hukuman setengahnya karena akan ada remisi ditambah dengan bebas bersyarat. Akibatnya, hukuman itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku dan jadi contoh tidak baik bagi pelaku- pelaku pembunuhan ke depannya. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Aliansi CS KERAS Soal Dugaan Korupsi Eks Rumah Singgah Covid-19, Desak Kejari Siantar Periksa Walikota

22 Juni 2026 | 15:52 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  berunjukrasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Aliansi CS KERAS (Control Sosial- Kumpulan Elemen Rakyat Anti Suap)...

Read moreDetails
HEADLINE

Pasar Dwikora (Pajak Parluasan) Siantar Membara, Ratusan Kios Terbakar

18 Juni 2026 | 07:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Menjelang subuh buta, Kamis (18/06/2026) sekira pukul 02.49 WIB, kobaran api di  Pasar Dwikora atau Pajak Parluasan Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Kejatisu Ambil Alih Kasus Dugaan “Mark Up” Eks Rumah Singgah Covid-19 Kota Siantar Senilai Rp14,5 Miliar

29 Mei 2026 | 18:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Informasi terbaru perkembangan kasus dugaan mark up Eks Rumah Singgah Covid 19 kota Siantar senilai Rp14, 5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Unjuk Rasa Majelis Rakyat Berdaulat di Kantor DPRD Siantar dan Kantor Walikota ”Memanas” 

19 Mei 2026 | 18:16 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah  dari kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Siantar, massa Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) dengan slogan,...

Read moreDetails
HEADLINE

Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat, Sampaikan Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19

19 Mei 2026 | 17:34 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Aksi unjukrasa  Aliansi Majelis Rakyat Berdaulat (Oposisi Sipil) yang mengusung slogan “Makzulkan Walikota Pematangsiantar” bergerak dari Pelataran Tugu...

Read moreDetails
HEADLINE

Kaum Ibu Korban Koperasi “Bodong” Mengadu dan Menjerit di Depan PN Siantar, Desak BNI Kembalikan Rp4,2 Miliar  

27 April 2026 | 17:53 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Puluhan kaum ibu berterik-teriak dan menjerit di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar. Minta agar kasus Koperasi Swadharma...

Read moreDetails

Berita Terbaru

SEREMONIAL

Rangkaian Rakernas APEKSI XVIII, Ketua TP PKK Kota Siantar Ikuti Ladies Program  

2 Juli 2026 | 13:17 WIB
SEREMONIAL

Walikota Diwakili Wakil Walikota Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 | 21:57 WIB
ANEKA RAGAM

SISISAR Kembali Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang

1 Juli 2026 | 17:44 WIB
SEREMONIAL

Polres Siantar Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-80

1 Juli 2026 | 17:33 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Dihadiri Bupati Simalungun & Forkopimda

1 Juli 2026 | 17:08 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Warga Desak Kapolres Usut Tuduhan Pangulu Pokan Baru Terlibat Togel dan Tembak Ikan

1 Juli 2026 | 16:45 WIB
ANEKA RAGAM

Pemko Siantar Mulai Bangun Kios Pasar Dwikora Parluasan yang Terbakar   

1 Juli 2026 | 16:19 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Suami Aniaya Istri Akhirnya Meninggal, Diungkap Polres Simalungun

1 Juli 2026 | 09:42 WIB
ANEKA RAGAM

Jejak Emas Batangan Curian dari Pasar Horas Dijual ke Madina, Pores Siantar Ringkus 2 Penadah  

30 Juni 2026 | 18:25 WIB
ANEKA RAGAM

Pertahankan Harta Mendiang Ayah & Tak Paham Hukum, Air Mata Henny Lee Tak Terbendung di PN Pematangsiantar

30 Juni 2026 | 18:07 WIB
ANEKA RAGAM

Budiman Ricardo Surya Tanjung Dilantik Sebagai Dirtek Perumda Tirta Uli  

30 Juni 2026 | 13:11 WIB
ANEKA RAGAM

Anggota DPRD Siantar Andika Prayogi Sinaga, Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat

30 Juni 2026 | 08:44 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata