Senter News
Minggu, 22 Maret 2026
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Rumah lokasi pembunuhan

Rumah lokasi pembunuhan

Kasus Mayat Perempuan Dibuang ke Tanah Karo, Siantar Tidak Aman?

Penulis: Redaksi Senternews.com
1 November 2024 | 20:33 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Kasus pembunuhan perempuan muda Mutia Pratiwi (23) warga Kabupaten Simalungun yang dibuang  ke pinggiran Jalan Berastagi, Kabupaten Karo, Selasa (22/10/2024) ramai diperbincangkan masyarakat Kota Siantar.

Masyarakat dari berbagai kalangan yang mengikuti perkembangan kasus itu, ada malah mempertanyakan apakah Kota Siantar tidak aman? Karena, kasus peristiwa tragis itu berlangsung di rumah tersangka utama, Joe (36), Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.

Hal lain yang diperbincangkan,  perbuatan Joe hanya dikenakan Pasal 153 ayat 3 dan ancaman 7 tahun penjara dan tersangka lainnya yang turut membantu membuang mayat, dijerat pasal 221 junto 55 KUHP termasuk junto Pasal 531 ayat 3 dengan ancaman 9 bulan penjara.

Sementara, karena korban dan pelaku pernah menjalani hukuman dalam waktu berbeda terkait kasus Narkoba, masyarakat juga mengkait-kaitkannya dengan Narkoba.

Sejumlah anggota DPRD Siantar yang dikonfirmasi mengatakan, wajar saja masyarakat  bertanya kota Siantar tidak aman karena, rumah tersangka di kawasan bisnis sebagai lokasi pembunuhan,  luput dari pemantauan aparat pemerintah setempat.

Seperti disampaikan anggota DPRD Siantar, Andika Prayogi Sinaga. Karenanya, kasus itu   harus menjadi peringatan kepada pemerintah setempat, termasuk lurah dan RT/RW yang  semestinya selalu mengamati rumah-rumah warganya.

“Kalau ada rumah yang selalu tertutup, tetapi nyatanya pemilik rumah sesukanya membawa orang lain yang bukan warga setempat dan melakukan mesum, berarti ada kesan luput dari perhatian pihak terkait,” kata Andika Prayogi Sinaga, Jumat (1/11/2024).

Selain dijadikan tempat mesum, bukan tidak mungkin ada rumah yang diduga sebagai lokasi mengkonsumsi atau tempat menyimpan Narkoba. Untuk itu, peran pihak kelurahan bersama Kepala Lingkungan maupun RT harus aktif memantau rumah-rumah yang mencurigakan. Termasuk lokasi kost-kostan yang sering didatangi orang-orang yang tak jelas identitasnya.

“Kemarin, Kapolda mengatakan Sumatera Utara, darurat Narkoba. Kalau disebut Sumatera Utara, berarti termasuk kota Siantar,” ujarnya sembari mengatakan, Narkoba berdampak kuat dengan tingginya perbuatan kriminal. Apalagi, ada sejumlah kasus kejahatan yang terindikasi berawal dari masalah Narkoba.

“Pernyataan Kapolda bahwa Sumatera Utara darurat Narkoba harus jadi perhatian utama bagi aparat penegak hukum di Kota Siantar. Kalau ada pembiaran, bagaimana jadinya generasi muda ke depan, selain itu, bukan mustahil kota Siantar jadi tidak aman,” kata Andika Prayogi.

Terpisah, Ilhamsyah Sinaga yang juga anggota DPRD Siantar mengatakan, pihak kelurahan sampai RT dan RW harusnya selalu memantau rumah yang sering tertutup atau hanya dihuni satu orang.

“Dengan adanya kejadian di rumah pelaku itu, berarti selama ini luput dari perhatian. Bukan hanya perhatian pihak kelurahan, masyarakat juga semakin tidak perduli dengan lingkungannya masing-masing,” kata Ilhamsyah.

Masyarakat tidak perduli dengan lingkungan masing-masing merupakan problema yang harus ditanggulangi bersama. “Saat ini, sesama tetangga ada tidak saling sapa dan tak perduli. Apalagi  ada pagar rumah yang tinggi membuat hubungan dengan tetangga jadi berjarak,” kata Ilhamsyah.

Sementara terkait jeratan hukum kepada para pelaku utama pembubuhan dan pelaku yang turut membantu, menurut praktisi hukum muda Kota Siantar, Rudi Malau menuai tanda tanya.

“Kasus pembunuhan yang mayatnya dibuang itu sudah menasional dan viral. Namun, yang menjadi tandatanya, pasal yang dikenakan menuai tandatanya,” kata Rudi Malau yang turut mencermati kasus dimaksud.

Idealnya, pelaku utama dikenakan pasal 551 dengan subside 338 atau 170 ayat 3. Karena ada beberapa orang turut serta meski pelaku utamanya ada satu orang. Alasannya, para pelaku yang membantu, mungkin tidak mengetahui korban sudah meninggal atau belum.

“Kalau sudah meninggal atau belum, ada pihak yang berkompeten memeriksanya. Bukan malah dibuang. Kalau dari lima orang pelaku ada dua yang belum ditangkap, untuk menangkapnya tentu lebih mudah dengan berdasarkan keterangan yang sudah ditangkap,” kata Rudi.

Sementara, tidak sedikit masyarakat kota Siantar yang mereka-reka. Kalau pelaku utama dituntut 7 tahun penjara, bukan tidak mungkin putusan pengadilan turun menjadi 5 tahun atau di bawahnya lagi.

Kalau itu terjadi, pelaku utama hanya akan menjalani hukuman setengahnya karena akan ada remisi ditambah dengan bebas bersyarat. Akibatnya, hukuman itu tidak akan memberi efek jera bagi pelaku dan jadi contoh tidak baik bagi pelaku- pelaku pembunuhan ke depannya. (In)

 

ShareSendShare

Berita Terkait

HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar...

Read moreDetails
HEADLINE

Demo Soal Dugaan Mark Up & KKN Rp14,5 Miliar di Kejagung “Panggil dan Periksa Walikota Siantar !”

13 Maret 2026 | 16:38 WIB

JAKARTA, SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar  tahun  2025 yang dilakukan Pemko Siantar sesuai...

Read moreDetails
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, Resmi Diserahkan DPRD Siantar ke  Kejagung  

5 Maret 2026 | 14:42 WIB

SIANTAR,SENTERNEWS Dugaan mark up pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar, resmi...

Read moreDetails
Juru Bicara  Fraksi DPRD Siantar
HEADLINE

Mark Up Pembelian Eks Rumah Singgah Rp 14,5 Miliar, Mayoritas Fraksi Setuju ke Kejagung

26 Februari 2026 | 22:02 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dugaan Penyimpangan Prosedur Administrasi dan Dugaan Mark Up Harga Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar yang...

Read moreDetails
Pansus serahkan hasil kerja kepada pimpinan DPRD S|iantar
HEADLINE

Kasus Pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar Menyalahi & Pansus DPRD Siantar Minta Disampaikan ke Kejagung

26 Februari 2026 | 14:06 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Terkait  pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,5 miliar lebih yang dilakukan Pemko Siantar diminta  agar dilaporkan kepada...

Read moreDetails
HEADLINE

Meski Kenaikan NJOP 1.000 Persen Sudah Ditinjau, Malah Ada Tambah Naik

13 Februari 2026 | 08:29 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Dari hasil peninjauan kembali terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (JOP) yang dilakukan Pemko Siantar, ada yang mengalami...

Read moreDetails

Berita Terbaru

ANEKA RAGAM

Suasana Masih Lebaran, Pedagang Ikan Basah di Pajak Parluasan Siantar Sepi

22 Maret 2026 | 09:22 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Halaman Kantor Bupati

22 Maret 2026 | 08:54 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40 Persen, “Periksa Ketat Alat Kelayakan Keselamatan di Pelabuhan”

21 Maret 2026 | 20:14 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun Lakukan Pengecekan Kapal Wisata: “Utamakan Keselamatan”

21 Maret 2026 | 17:46 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar  Bersama Unsur Forkopimda Lepas  Pawai Takbir  Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M

21 Maret 2026 | 08:18 WIB
ANEKA RAGAM

Pawai Obor 1000 Obor BKM Masjid Raya Siantar Semarakkan Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1447 H

21 Maret 2026 | 08:16 WIB
ANEKA RAGAM

Sholat Idul Fitri 1447 H Muhammadiyah Kota Siantar, Aman dan Kondusif

20 Maret 2026 | 10:04 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Kapolres Simalungun: Pintu Tol Panei Dibuka 07.00 WIB Sampai 21.00 WIB

19 Maret 2026 | 22:50 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Live Report Kapolres: Arus Lalu Lintas Meningkat, Jalur Lingkar Luar Parapat Bantu Urai Kemacetan

19 Maret 2026 | 19:48 WIB
NASIONAL

Di Bawah Bayang-Bayang Teror: Masa Depan Demokrasi Dipertaruhkan

18 Maret 2026 | 22:39 WIB
HEADLINE

Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 Rp14,5 Miliar, DPRD Siantar Tunggu  Hasil Kajian Kejagung

18 Maret 2026 | 18:29 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Maling Dua Sepeda Gunung Senilai Rp 44 Juta Diringkus Polsek Perdagangan

18 Maret 2026 | 18:26 WIB

barak barak barak barak barak barak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata