Senter News
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
No Result
View All Result
Senter News
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST
Home NEWS HEADLINE
Frengki D Sinaga

Frengki D Sinaga

Bawaslu Siantar Imbau, Pelaksanaan Kampanye Adil, Demokratis dan Sesuai UU

Penulis: Redaksi Senternews.com
6 November 2024 | 15:51 WIB
Rubrik: HEADLINE
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Telegram

SIANTAR, SENTERNEWS

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) No 2 Tahun2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kota Siantar mulaia tanggal 25 September sampai 23 November 2024, mengimbau  agar dalam pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan kampanye yang adil, demokratis dan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Frenki D Sinaga, Komisioner Bawaslu Pematangsiantar, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rabu (06/11/2024).

Bahkan, imbauan itu sesuai dengan  surat Bawaslu No 207/PM.00.02/K-SU-30/11/2024.  Hal: Imbauan Pemberitaan, penyiaran dan Iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Surat ditujukan kepada Ketua KPU Pematangsiantar, pasangan calon Walikoya dan Wakil Walikota Pematangsiantar serta pimpinan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik, Media se Kota Pematangiantar.

Untuk itu, perusahaan pers maupun lembaga penyiaran diminta agar independent dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

“Terkait pelaksanaan teknis, pihak terkait kita minta mencermati surat edaran Bawaslu Pematangsiantar itu. Sehingga  pelaksanaan kampanye untuk mewujudkan kampanye yang adil, demokratis dan sesuai  ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata  Frenki D Sinaga.

Kemudian, kepada seluruh pimpinan Media Massa, Media Cetak, Media Elektronik, dan Media Online se-Kota Pematangsiantar, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran harus berlaku adil, berimbang, dan tidak memihak dalam memberitakan, mewancarai, menyiarkan dan membuat iklan Kampanye Pemilu dan berpedoman pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

Dijelaskan juga, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu. Apabila selama pengawasan berlangsung ditemukan adanya dugaan pelanggaran,

Bawaslu Kota Pematangsiantar akan melakukan penindakan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 9 Tahun2024  Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“Kita dari Bawaslu Pematangsiantar memberi imbauan sebagai ikhtiar bersama untuk mewujudkan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kota Pematangsiantar yang adil, demokratis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata  Frengki D Sinaga mengakhiri. (In)

ShareSendShare

Berita Terkait

Poto bersama setelah peletakan batu pertama
HEADLINE

Pembangunan Gedung Yayasan Lentera Muallaf Indonesia Dimulai

4 September 2025 | 15:48 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah mendapat lahan yang dihibahkan keluarga Endah dan Sri, penerima manfaat mulai melakukan pembangunan gedung Yayasan Lentera Muallaf...

Read moreDetails
Kapolres dan Kejaksaan
HEADLINE

Kadishub Julham Situmorang Dijemput Paksa dan Dibantarkan ke Rutan Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 20:17 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Kepala dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar Julham Situmorang tersangka kasus pungutan liar (pungli). Akhirnya dijemput  personel Polres Siantar...

Read moreDetails
Kepala Badan BPKPD Pemko Siantar  dan Ketua Komisi I DPRD Siantar
HEADLINE

Terungkap! dan Selama Ini Disembunyikan? Aset Pemko Siantar Dipakai RS Vita Insani Sejak 2011, Baru Dibayar 2025

18 Juli 2025 | 19:07 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Ada hal yang sangat mengherankan terkait dengan asset Pemko Siantar yang ternyata digunakan Rumah Sakit (RS) Vita Insani,...

Read moreDetails
di Mapolres Siantar
HEADLINE

Cemarkan Nama Baik, PDI Perjuangan Siantar Laporkan Budi Arie Setiadi (Menteri Koperasi RI)

3 Juni 2025 | 14:33 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Diduga telah mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan serta menyebar berita bohong, Pengurus DPC PDI Perjuangan  Kota...

Read moreDetails
HEADLINE

Pelanggaran HAM di Kelurahan Gurilla Siap Ditindaklanjuti Wamen HAM

16 Mei 2025 | 16:58 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Wakil Menteri (Wamen) Hak Azasi Manusia (HAM) Mugiyanto siap menyelesaikan masalah dugaan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) terkait...

Read moreDetails
HEADLINE

Diserang Siber, Website CCTV Pelintas Kota Siantar Diarahkan ke Situs Judi Online

13 Mei 2025 | 18:11 WIB

SIANTAR, SENTERNEWS Setelah beberapa kali diserang, laman Website CCTV Pemantauan Lalulintas (Pelintas) Kota Siantar, kembali mendapat mendapat serangan siber. Indikasi ...

Read moreDetails

Berita Terbaru

NEWS

Walikota Diwakili Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Panen Padi

9 September 2025 | 22:38 WIB
ANEKA RAGAM

Walikota Siantar Hadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum  Fraksi DPRD Kota Siantar

9 September 2025 | 22:37 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi PAN Kritisi Kenaikan NJOP 1000 Persen, RTRW, Sampah Sampai Evaluasi Pejabat  

9 September 2025 | 22:06 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi di DPRD Siantar: Tinjau Kenaikan NJOP 1000 Persen, Hentikan Pembangunan Kantor DPRD dan Prioritaskan Pembangunan Pasar Horas  

9 September 2025 | 22:05 WIB
ANEKA RAGAM

Fraksi Nurani Keadilan: Walikota Harus Komitmen Perbaikan Keuangan Daerah

9 September 2025 | 19:27 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 38 Gram

9 September 2025 | 13:50 WIB
ANEKA RAGAM

 LBH POROS Desak Walikota Siantar Turunkan NJOP yang Sempat Naik 1000 Persen

9 September 2025 | 13:45 WIB
ANEKA RAGAM

Zombie Vape Belum Ditemukan BNN Kota Siantar 

9 September 2025 | 13:16 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 19:15 WIB
ANEKA RAGAM

Hasil Dialog Pemko dan Mahasiswa: Pembatalan Kenaikan NJOP 1000 Persen  Dikoordinasikan ke Mendagri

8 September 2025 | 19:01 WIB
SIANTAR-SIMALUNGUN

Bupati Simalungun Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD TA 2025 ke DPRD

8 September 2025 | 19:01 WIB
ANEKA RAGAM

Unjukrasa SBSI: PT Rejeki Abadi Sambosar Tak Bayar Hak Buruh Dipidanakan

8 September 2025 | 18:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy
  • Visi & Misi

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • SIANTAR-SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • ANEKA RAGAM
  • NASIONAL
  • SEREMONIAL
  • VIDEOGRAM
  • PODCAST

© 2024 Senternews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba sinata