SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, gagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan meringkus lelaki berinisial RS dengan barang bukti sabu 24,78 gram.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka diringkus dari rumahnya di Huta VIII Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
“Penangklapan berawal dari adanya informasi masyarakat,” kata AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, Sabtu (09/11/2024).
Setelah menerima informasi itu, tim yang dipimpin Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G Silalahi SH, dan Kanit Reskrim, IPDA Gerry D Simanjuntak SH, langsung turun ke lokasi bersama personil lainnya.
Didampingi Gamot setempat dilakukan penggerebekan dan RS diamankan dari rumahnya. Ditemukan barang bukti sabu dalam satu klip plastik besar dan dua klip plastik kecil, dengan berat bruto 24,78 gram, Kamis (07/11/2024).
“Selain itu, ada uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan sebuah handphone merek VIVO warna biru,” kata AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun sembari mengatakan bahwa barang bukti yang diakui RS miliknya, diperoleh dari seseorang bernama Yola.
Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan agar dapat mengungkap lebih jauh jaringan distribusi narkotika yang mungkin lebih luas. (In)