SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran Narkoba jenis sabu, jajaran Polres Simalungun melalui Polsek Bosar Maligas gerebek sebuah rumah di Huta IV Sido Petok, Nagori Bangun Sordang, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
“Berdasarkan laporan warga, kami mengidentifikasi rumah tersebut sebagai titik transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait SIP SH MH, Selasa (12/11/2024).
Hasil dari penggerebekan yang dipimpin Kanit Ipda Gerry Simanjuntak SH dan tim, Sabtu (09/11/2024), sekitar pukul 20.00 WIB itu, petugas berhasil meringkus dua pengedar sabu berinisial SD (31) dan DS (21) yang keduanya merupakan warga setempat.
Barang bukti yang disita, empat paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua unit timbangan digital, dan satu unit hp merek Oppo, serta uang tunai Rp 600 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berharap pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa serta mengurangi peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. (In)