SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun yang menggerebek gudang sawit di Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, tangkap seorang pemain sabu berinisial DS (32), warga Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, selain mengamankan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket klip sedang transparan dan empat paket klip kecil transparan berisi sabu dengan berat brutto total 2,88 gram.
Selain itu, juga diamankan satu ball plastik klip kecil, satu unit handphone android, satu unit timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 210 ribu yang diduga berasal dari hasil penjualan Narkoba.
Tim yang melakukan penggerebekan, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 15.00 WIB itu, dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan SH serta beberapa anggota.
Saat diinterogasi, DS mengakui barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang berrnama Akbar, berdomisili di Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara. Sementara, tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kemudian, Polres Simalungun berencana melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan pemasok narkotika di atasnya. Termasuk melakukan pelacakan dan pengembangan informasi terkait sosok Akbar yang disebut tersangka sebagai pemasok. (In)