SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba jenis sabu, Tim Sat Narkoba Polres Simalungun langsung meluncur ke areal perkebunan sawit Kebun Bah Lias, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Di lokasi, tim yang dipimpin petugas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, melihat pelaku berinisial AE (35) mengendarai sepeda motor Honda Karisma. Ketika akan diamankan, berusaha melarikan dan sempat membuang sesuatu di atas tanah yang ternyata satu bungkus plastik transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu. Dari saku celannya, ditemukan juga satu bungkus plastik transparan berukuran besar berisi narkotika jenis sabu.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba jenis sabu di rumah orang tuanya di Dusun 5 Desa Tanah Rendah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH.
Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dan dari dalam kamar AE, ditemukan satu paket plastik berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang diakui AE diperoleh dari seseorang bernama Yogi yang berada di Lapas Lubuk Pakam.
Barang bukti sabu keseluruhan yang diamankan dengan berat brutto 110 gram. Selain itu, 1 unit Hp Android merk Oppo, 1 sepeda motor merk Honda Karisma, uang tunai Rp200 ribu. Sementara, pihak Polres Simalungun akan melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mako untuk menjalani proses hukum lanjutan. (In)