SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang SH, bantah tudingan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak professional menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak berinisial B (16) di Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
“Kami tegaskan, penanganan kasus initetap berjalan sesuai prosedur. Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka sudah diterbitkan dan tim kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan pelaku,” tegas AKP Herison Manulang, Senin (02/12/2024).
AKP Herison menggarisbawahi, pihaknya tetap memprioritaskan penyelesaian kasus kejahatan seksual terhadap anak tersebut. Untuk itu, perlu pengertian semua pihak.
“Tim akan terus bekerja maksimal untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Bantahan yang disampaikan kasat Reskrim Polres Simalungun itu sekaligus menegaskan komitmen Polres Simalungun dalam menangani setiap kasus kejahatan. Khususnya yang melibatkan anak-anak, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan prosedur hukum yang berlaku. (In)