SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Saat memancing di depan rumahnya, di salah satu Nagori, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tersangka pencabul anak di bawah umur berinisial LSN (39), tak berkutik diringkus personel Polres Simalungun di depan istrinya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, penangkapan itu dilakukan IPDA Ricardo Pasaribu didampingi AIPDA Aminuddin Sinaga Bhabinkamtibmas, Pangulu dan Gamot setempat, Selasa (03/12/2024) sekira pukul 16.00 Wib.
“Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial B itu terungkap setelah korban mengungkapkan kejadiannya melalui video call dengan kakaknya tanggal 11 Agustus 2024,” kata AKP Verry Purba.
Melalui video call yang membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban mengatakan enggan tinggal sendiri di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka.
“Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum,” tambah IPDA Ricardo sembari mengataan bahwa tersangka telah digelandang ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus itu ditangani serius mengingat korban, anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan. “Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry Purba.
Sementara, Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya. (In)