SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Dua lelaki pemain sabu berinisial SP alias Bogel (56) dan JM (31) yang menyimpan Narkoba jenis sabu di ladang cabe dengan total berat brutto 34,41 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, lokasi penangkapan ladang cabe itu berada di kawasan Afdeling 8 Kebun Sawit PTPN, 4 Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskan, penangkapan dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan SH, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan dua tersangka merupakan warga Kampung Melayu, Kecamatan Tanah Jawa.
Barang bukti (Barbut) yang disimpan di ladang cabe itu antara lain 25 bungkus plastik transparan berbagai ukuran berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 34,41 gram. Dua unit ponsel android merek Oppo dan Vivo.
Selain itu , 1 unit timbangan digital, dua buah sekop dari sedotan plastik, uang tunai Rp 480 ribu yang diduga hasil penjualan, serta sebuah buku catatan transaksi. Dari hasil interogasi, tersangka SP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial KP warga Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” kata AKP Verry Purba. (In)