SIMALUNGUN, SENTERNEWS
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ringkus lelaki berinisial SP (52) di Batu VI Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Untuk memastikan legalitas penangkapan, kami melibatkan Pangulu Nagori Marihat Bandar, Hendrik Siagian, sebagai saksi dalam penggeledahan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Jumat (13/12/2024).
Dari hasil penangkapan, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 19.30 WIB itu, petugas mengamankan sabu dengan jumlah total, berat bruto 18,gram. Terdiri dari lima bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,74 gram), 12 bungkus plastik klip kecil (2,44 gram).
Kemudian, dua bungkus plastik klip sedang (9,51 gram), satu bungkus plastik klip sedang (1,14 gram) termasuk satu butir pil ekstasi bergambar mahkota hijau tua dan turut disita peralatan pendukung seperti timbangan digital, bong, pipet plastik, dan dua unit handphone.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di daerah Perlanaan pada hari yang sama sekitar pukul 02.00 WIB. Transaksi dilakukan dengan sistem laku bayar seharga Rp 8 juta untuk 15 gram sabu,” jelas AKP Verry.
Sebelum penangkapan, tersangka bersama dua rekannya berinisial K dan A sempat mengonsumsi sabu menggunakan bong yang ditemukan di lokasi. Kedua rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penggerebekan dilakukan.
Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (In)